Pemerintah Desa: Tupoksi BPD Dianak Tirikan Dan Magel Dalam Implementasi.
Selain kita berbicara soal tatanan pemerintahan daerah dan pusat maka jangan lupa kita melirik dan memantau kinerja tatanan pemerintah desa yang bereksistensi dimasyarakat desa. Menurut defenisi dan UU yang mengatur bahwa pemerintah desa(Pemdes) adalah lembaga pemerintah yang mengelolah wilayah tingkat desa. Lembaga ini diatur melalui Peraturan Pemerintah No 72 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Desa yang di terbitkan untuk melaksanakan ketentuan pasal 216 ayat (1) Undang-undang No 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah. Pemimpin pemerintah desa, seperti tertuang dalam paragraf 2 pasal 14 ayat (1), adalah kepala desa yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan.
Untuk mendukung dan menjalankan semuah kinerja pemerintah desa, di butuhkan kerja sama dan kordinasi yang baik antara kepala desa, perangkat desa dan lembaga Badan Permusyawaratan Desa.
Badan Permusyawaratan Desa merupakan lembaga demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan sering kita katakan “perlemen” atau yang kita sebut wakil masyarakat desa. Dimana tupoksi BPD itu salah satunya adalah menggali dan menyalurkan aspirasi masyarakat serta melaksanakan pengawasan kepada kepala desa, namun magel dalam implementasi. Apakah tupoksi ini dianggap sebagai anak tiri? Apakah magel dalam implementasi akan membawa suatu kesejahteraan dan perubahan tatanan kondisi masyarakat desa.
BPD menurut desa diatur dalam Undang undang desa Nomor 6 tahun 2014 dan permendagri diatur dalam UU No 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa yang memuat beberapa tugas dan fungsinya masing-masing. Dengan tujuan, untuk mewujudkan kinerja pemerintah desa dan merealisasikan aspirasi-aspirasi masyarakat kearah yang progresif dalam bidang sosial, politik, ekonomi dan infrastruktur untuk mensejahterakan masyarakat desa.
Untuk berjalanya suatu bidang itu tergantung lembaga BPD dan anggota-anggotanya dalam mengatur, mengayomi dan melaksanakan tugasnya sesuai dengan UU yang ditetapkan. Lazimnya anggota BPD selalu menganggap dan memvonis bahwa tupoksi yang ditetapkan yaitu sebuah formalitas hitam diatas kertas putih. Tetapi dalam implementasinya kosong. Sikap apatis dan egois mungkin cocok untuk medeskripsikan kepribadian seseorang anggota BPD.
Sumpah dan janji mereka gaungkan di depan banyak orang dan di pandu oleh pemerintah daerah/wali. Mengangkat dua jari sambil mengungkapkan isi sumpah dan janji kepada “Tuhan Yang Maha Esa dan Manusia yang harus ditepati dengan sungguh-sungguh dan kejujuran”. Sikap masyarakat hanya mempertontonkan peristiwa itu dengan menaruh penuh harapan kepada anggota BPD, untuk bisa berpikir secara produktif, idealis dan marasionalkan secara efektif. Jika sumpah dan janji itu tidak diamanakan dengan secara baik, maka tupoksi BPD secara otomatis gagal dalam mengimplementasi.
Keberadaan lembaga BPD karena adanya pemerintah desa. Anggota BPD yang menghuni dan menjabat di lembaga BPD dipilih oleh masyarakat desa secara demokratis. Setelah terpilihnya serta diresmikan oleh pemerintah daerah, maka lembaga BPD mempunyai warna baru dan menjadi sebuah wahana untuk mengumpulkan, menampung, menggali dan menyalurkan aspirasi dari masyarakat kepada pemerintahan desa. Oleh karena itu untuk mewujudkan kinerja pemerintah desa. Anggota BPD harus memainkan peran dan kewajibannya untuk mengatur semuah itu dengan secara efektif dan efisien. Supaya tidak terjadinya kesan yang meresahkan masyarakat tentang tupoksi dan gaya dalam mengimplementasi tupoksi.
Tugas dan fungsi BPD ditetapkan dalam UU Permendagri, namun yang sering kita lihat tugas dan fungsi itu dianak tirikan oleh ketua lembaga BPD dan anggota-anggotannya sehingga mengindikasikan lambat dan cendrung menjalankan segala keluhan dan aspirasi masyarakat yang tidak signifikan. Maka kalau tupoksi ini dianak tirikan akan mengakibatkan segala aspirasi-aspirasi masyarakat desa dibungkam dan hubungan sosial masyarakat desa menjadi tidak sehat. Juga akan menyebabkan kurangnya pelaksanaan pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Seperti mengawasi dana desa yang di salurkan dari APBN yang di peruntukan bagi desa yang di transfer melalui APBD Kabupaten/Kota. Dana desa tersebut ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota untuk selanjutnya di transfer ke APB Desa.
Sebetulnya lembaga BPD ini membawa angin segar untuk masyarakat desa. Karena Segala keresahan, keluhan dan berbagai aspirasi-aspirasi akan disampaikan oleh masyarakat baik secara lisan maupun non lisan kepada BPD melalui musyawarah desa yang dihadirkan oleh setiap lapisan masyarakat. Dengan tujuan segala aspirasi-aspirasi masyarakat itu dapat terwujud dan terealisasi dengan secara nyata.
Magel Dalam Implementasi.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) magel dalam mengimplementasi menampung dan menggali aspirasi masyarakat. Tindakan itu merupakan sebuah tindakan yang sering terjadi disuatu pemerintah desa secara spesifiknya di lembaga BPD. Sehingga membuat lembaga BPD tidak memahami tupoksi secara matang dan rabun dalam melihat situasi dan kondisi masyarakat. Mungkin boleh dikatakan tidur menunggu mimpi dan berharap bahwa dalam satu bulan itu cepat-cepat berlalu supaya rame-rame dan berbondong-bondong menerima amplop warna putih.
Selain itu juga ada beberapa faktor yang menjadi belum matangnya dalam mengimplementasi adalah sebagai berikut: Pertama, kurangnya kesadaran dari dalam diri seseorang anggota BPD, dengan posisi jabatan dan lambat(slow) mengemban tugasnya. Kedua, pengaruh kebiasaan buruk yang mengakar dan mendarah daging yang mengalir di tubuh anggota lembaga BPD, misalnya datang ke kantor Desa tunggu saat konferensi yang sifatnya urgen, yang menimbulkan sikap atau tingkah laku yang buruk. Sehingga antara tupoksi dan implementasinya tidak sinkron saat berirama dan menjalankan kewajibanya.
Jadi, secara realita,Badan Permusyawaratan Desa sebagai lembaga legislatif di tingkat desa dalam menjalankan tugas dan fungsi dapat dikatakan kurang optimal. Hal ini dapat di lihat dalam melakukan hubungan kerjasama dengan kepala desa terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa dan kurangnya adanya kordinasi yang harmonis. Ini yang menjadi suatu permasalahan yang mendasar sehingga segala persoalan dipemerintah desa dan masyarakat akan menghambat kesejahteraan masyarakat.
Ketika kita memahami permasalahan diatas dan tentunya Lembaga BPD bergerak cepat untuk mengatasinya dan mencari solusi konkret dan tepat pada sasaran. Solusi yang saya tawarkan dari permasalahan ini hemat saya adalah: Pertama, membutuhkan kerja sama yang baik antara masyarakat dan pemerintah desa seperti BPD dengan masyarakat. Kedua, Badan Permusyawaratan Desa bersikap transparan dan terbuka dalam menjalankan tugas dan fungsinya terhadap masyarakat dan di pemerintah desa itu sendiri. Ketiga, melakukan evaluasi keterangan penyelenggaraan pemerintah desa. Keempat, melakukan musyawarah desa yang di lakukan setahun sekali.
Supaya segala kinerja pemerintah desa berjalan sesuai tugas dan fungsi yang di tetapkan. Karena nasionalisme seseorang pemimpin lembaga BPD itu dilihat dari segi cara bekerja dan menjalankan tupoksinya dengan penuh tanggung jawab.
Penulis : Yantonius Jehadi
Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Undana Kupang
