Oelamasi, MN– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang kembali mengadakan konferensi pers tahapan penyelenggaraan Pilkada Kabupaten Kupang 2024. Kegiatan untuk membahas semua jadwal dan tahapan Pilkada ini, berlangsung di Aula KPU Kabupaten Kupang. Selasa (3/9/2024) siang.
Ketua KPU Kabupaten Kupang, Nichson Manggoa, dalam kesempatan itu, menghimbau masyarakat Kabupaten Kupang yang sudah memenuhi syarat untuk ikut serta dalam Pilkada agar segera melengkapi administrasi yang diperlukan, terutama E-KTP. Pihaknya menegaskan, E-KTP merupakan salah satu syarat utama yang harus dibawa saat pemungutan suara yang dijadwalkan pada 27 November 2024.
Nichson juga menekankan pentingnya bagi pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk membawa E-KTP saat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). “Ini adalah syarat supaya mereka bisa melaksanakan hak pilihnya,” ujarnya. Ia juga mendorong warga yang belum memiliki E-KTP untuk segera mengurusnya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil harap dia, dapat memberikan solusi berupa cetakan biodata dengan foto pemilih bagi mereka yang belum mendapatkan E-KTP karena keterbatasan blangko, bisa digunakan pada hari pencoblosan.
Senada, Samsul Gole, anggota KPU Kabupaten Kupang, menjelaskan, tahapan Pilkada saat ini telah mencapai fase penelitian berkas pasangan calon Bupati dan wakil Bupati. pasca pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati, yang berlangsung dari tanggal 27-29 Agustus 2024. Terdapat lima pasangan calon yang telah mendaftar, dengan rincian satu pasangan mendaftar pada tanggal 28 Agustus, yakni paket Korsa, dan empat pasangan lainnya pada tanggal 29 Agustus, yaitu paket Jelas, Gemoy, Kemesraan, dan Merakyat.
Tahapan berikutnya adalah pemeriksaan kesehatan calon yang telah berlangsung dari 27 Agustus hingga 2 September 2024. Verifikasi berkas dilakukan pada 30 Agustus hingga 2 September 2024, dan hasilnya akan diumumkan melalui platform Silonkada pada 5-6 September 2024. Pasangan calon yang belum melengkapi berkas diberi waktu pada 6-8 September 2024, sementara penelitian terhadap perbaikan berkas akan dilakukan pada 6-14 September 2024. KPU juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap pasangan calon pada 14-21 September 2024, sebelum penetapan resmi pasangan calon pada 22 September 2024 dan pengundian nomor urut pada 23 September 2024. Kampanye akan dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024, dan pemungutan suara akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Selain membahas tahapan Pilkada, KPU Kabupaten Kupang juga berdiskusi dengan para wartawan mengenai permasalahan yang sering terjadi menjelang pencoblosan dan mencari solusi bersama. (diksen/MN).