Berita  

Masa Jabatan Diperpanjang 8 Tahun Besok 157 Kades di Kabupaten Kupang DiKukuhkan

Oelamasi, MN – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kabupaten Kupang, Marthen Rahakbauw, mengungkapkan beberapa perubahan penting terkait masa jabatan kepala desa dalam wawancara di ruang kerjanya, Senin, 29/07/2024. Dijelaskan, pengukuhan Kepala Desa (Kades) pada 30 Juli 2024 merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Desa.

“Undang-undang tersebut mengamanatkan masa jabatan Kepala Desa yang sebelumnya hanya enam tahun, diperpanjang menjadi delapan tahun. Besok, ada 157 kepala desa yang akan dikukuhkan untuk perpanjangan masa jabatan mereka menjadi delapan tahun,” ungkap Marthen.

Dalam menanggapi kemungkinan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD), Marthen membenarkan, perpanjangan masa jabatan Kepala Desa otomatis akan memperpanjang RPJMD menjadi delapan tahun.

“RPJMD pasti akan ditambah dua tahun lagi. Kepala desa bersama masyarakat harus duduk bersama untuk menyusun program yang akan dilaksanakan selama dua tahun tambahan ini. Musyawarah mulai dari tingkat dusun hingga desa sangat penting,” jelasnya.

Menyinggung soal pencairan dana desa, Marthen mengungkapkan, pencairan tahap pertama telah selesai 100%. Untuk tahap kedua, proses pencairan sudah dimulai untuk 18 hingga 20 desa. Pihaknya, mengimbau agar dana yang sudah cair digunakan sesuai program kerja dalam APBDes dan dipertanggungjawabkan dengan baik.

“Segera laksanakan kegiatan sesuai dengan program kerja dan lakukan koordinasi dengan semua lapisan masyarakat di desa. Tahap satu harus segera dipertanggungjawabkan agar proses tahap dua bisa dipercepat. Harapannya, semua kegiatan yang diprogramkan bisa selesai sebelum akhir tahun,” tambahnya. (diksen/MN)

error: PT. Sosoralo Mikan Media
Exit mobile version