Oelamasi, MN – kebersihan kantor menjadi syarat penting bagi pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). di Lingkup Pemerintah Kabupaten Kupang. Demikian diungkapkan, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kupang, Okto Tahik kepada awak media di ruang kerjanya, Selasa (7/5/2024).
Menurut dia, pembayaran TPP ini akan dilakukan pihaknya secara bertahap, dalam dua tahapan setiap, enam bulan sekal. dengan salah satu syaratnya, tiap OPD wajib melaksanakan instruksi Penjabat Bupati yakni menjaga kebersihan kantor,
“Semua OPD sampai tingkat kecamatan harus membersihkan lokasi atau lingkungan kantornya. Sehingga ketika mereka mengajukan permintaan harus diajukan bersama dengan foto dokumentasi untuk kantor-kantor yang bersih,”tegasnya
Dijelaskan, tahap pertama pembayaran TPP tahun in dijadwalkan akan dilaksanakan pada bulan Juni, dengan besaran sesuai standar dan kemampuan keuangan daerah serta pencairanya tergantung pada kebersihan dan disiplin pegawai di lingkungan kerja.
Pihaknya juga mengajak seluruh pegawai, terutama pimpinan OPD, untuk memperhatikan instruksi Penjabat Bupati Kupang tentang kebersihan kantor masing-masing
“Jangan hanya meminta hak TPP, tetapi tidak menjaga kebersihan dan disiplin pegawai sesuai instruksi Pejabat Bupati,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Kupang jelas dia, telah menyiapkan alokasi anggaran TPP sebesar Rp.40 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 untuk membayar TPP kepada lebih dari 5000 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Kupang sebagai insentif agar para ASN dapat bekerja secara efektif.(diksen/MN)













