Oelamasi, MN – Dugaan kecurangan dalam seleksi perangkat Desa Nunsaen, Kecamatan Fatuleu Tengah, Kabupaten Kupang yang diadukan, Serliyati Tampani memasuki babak baru, Ia bahkan sudah dipanggil Camat Fatuleu Tengah untuk mendiskusikan dan bersama-sama mencari jalan keluar, Namun upaya itu tidak menghasilkan solusi dan justru semakin tidak ada kejelasan. Demikian diungkapkan Serliyati Tampani usai mengikuti pertemuan tersebut di Kantor Camat Fatuleu Tengah. Kamis, (10/8/2023)
Menurut dia, sejumlah pertanyaan yang dilontarkan beberapa sparat Desa Nunsaen saat dialog bersama di Kantor Camat itu,vjustru bernada intimidasi kepada dirinya
“Ada oknum BPD Nunsaen yang mengatakan, saya akan dibatalkan sebagai perangkat Desa Nunsaen, bahkan Ia menegaskan bahwa kalaupun tahun depan saya ikut lagi seleksi perangkat desa, otomatis saya tidak akan diterima untuk mendaftar, hal itu Ia katakan karena masalah tersebut sudah diketahui oleh publik melalui pemberitaan di media. Saya jelas tidak terima dengan pernyataan seperti itu, karena saya tidak ingin merebut jabatan, namun proses yang adil yang saya harapkan, saya tetap menunggu RDP bersama Bupati dan DPRD Kabupaten Kupang terhadap masalah yang saya alami,”tegasnya.
Tim seleksi perangkat Desa Nunsaen atas nama Litherheart A. Niufapu, Derek O. Nope, Kunsit Bait, Maklom Bait, Yandi Olla serta aparat Desa Nunsaen meminta dirinya menutup masalah ini dengan iming-iming suaminya bisa diterima bekerja sebagai tenaga di Bumdes, atau menjadi Kepala Dusun IV Kabuka.
Tim seleksi perangkat Desa Nunsaen juga beralasan, berkas pengalam kerja yang Ia masukan harus ada surat keterangan dari sekolah sewaktu mengabdi, dikarenakan panitia tidak sempat membaca Perbup nomor 5 Tahun 2021 sehingga tidak sempat ditempel di papan pengumuman. Padahal dalam Perbup Nomor taahun 2021 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pelantikan Perangkat Desa, Pada pasal 18 ayat 4 poin 2 menyatakan bahwa bobot penilaian pengalaman kerja di Lembaga pemerintahan pada poin a. tidak memiliki pengalaman bekerja diberikan nilai 0, b. pengalaman bekerja 1 s/d 5 tahun diberikan nilai 5, c. pengalaman bekerja diatas 6 s/d 10 tahun diberikan nilai 10, d. pengalaman bekerja diatas 11 s/d 15 tahun diberikan nilai 15, e. pengalaman bekerja diatas 16 s/d 20 tahun diberikan nilai 20, f. pengalaman bekerja diatas 21 tahun diberikan nilai 25.
Tidak hanya itu, pengumuman yang dikeluarkan tim seleksi perangkat Desa Nunsaen juga menyebut, calon perangkat desa atas nama dirinya bahkan tidak mendapatkan nilai pengalaman kerja, walaupun sebelumnya berkas persyaratan adminstarsinya sudah dinyatakan lengkap oleh tim seleksi tersebut..
Tim seleksi perangkat Desa Nunsaen juga beralasan pihaknya tidak sempat membaca Perbup Nomor 5 Tahun 2021 tersebut, alasan tersebut tidak dapat diterima karena dalam Pasal 15 ayat 2 Perbup nomor 5 tahun 2021 meyatakan bahwa” Bukti penyampaian kelengkapan berkas administrasi dibuat dalam bentuk tanda terima berkas yang ditanda tangani oleh bakal calon dan salah satu anggota tim seleksi. Sehingga setiap hal yang berkaitan dengan seleksi calon perangkat desa di kabupaten Kupang harus berdasarkan pada Perbup Nomor 5 Tahun 2021, wajib hukumnya setiap orang dalam tim seleksi perangkat desa di Kabupaten Kupang harus memahami pedoman sesuai perintah Perbup. (MN)
