WoW, Punya Nomor Urut 14, Partai Demokrat Kabupaten Kupang Daftar Bacaleg ke KPU Tanggal 14

Kupang, MN – Mengenakan pakaian adat daerah dan diiringi tarian Foti asal Rote ratusan kader dan simpatisan partai Demokrat Kabupaten Kupang yang dipimpin langsung Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Winston Rondo, mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kupang untuk mendaftarkan keikutsertaan mereka dalam pemilihan legislatif. 2024 mendatang. Minggu (14/5/2023) sore

Disaksikan sejumlah pimpinan Bawaslu, Kepolisian dan awak media, Ketua DPC Demokrat Kabupaten Kupang, Winston Rondo menyerahkan berkas dan dokumen Bakal Calon Legislatif yang diterima langsung Ketua KPUD Kabupaten Kupang, Elyaser Lomi Rihi dan keempat anggotanya masing-masing, Mery A. Torang, Samsul Gole, Johanes Tunbonat dan Nicshon Manggoa.

Usai mengikuti pemeriksaan berkas dan dokumen, Ketua DPC Demokrat Kabupaten Kupang, Winston Rondo dalam kesempatan itu menjelaskan, partai Demokrat yang dipimpinnya sengaja datang mendaftar di tanggal 14 karena secara filosofi14 adalah angka keberuntungan bagi .partai berlambang bintang mercy tersebut

“Bagi kami angka 14 adalah angka keberuntungan karena Demokrat bernomor urut ke14, mendaftar Bacaleg di tanggal 14 pada jam 14.00 untuk menang di Piieg pada 14 Febuari 2024 mendatang.”jelasnya.

Pihaknya sangat bersuka cita karena semua kepengurusan berkas dan dokumen Bacaleg partai Demokrat berjalan lancar, lengkap dan dapat diterima. Ini pertanda baik untuk Demokrat dan pihaknya terus bersemangat untuk memenangkan perhelatan politik di Pileg 2024 mendatang.

Selama ini ungkap dia, Demokrat Kabupaten Kupang hanya mendapat 4 kursi di DPRD Kabupaten Kupang untuk itu, pada Pileg 2024 mendatang Demokrat Kabupaten Kupang yang dipimpinnya menargetkan daoat 6 kursi sekaligus merebut kursi Ketua DPRD Kabupaten Kupang.

Senada, Ketua KPUD Kabupaten Kupang, Elyaser Lomi Rihi kepada awak media membenarkan berkas Bacaleg partai Demokrat lengkap dan memenuhi syarat termasuk di dalamnya soal kuota dan keterlibatan kaum perempuan dalam perhelatan politik.

Menurut dia, tidak hanya kuota tetapi penyusunan urutan keterwakilan perempuan sudah sesuai aturan KPU bahwa partai politik harus mengajukan 30% keterwakilan perempuan di tiap dapil.

Hingga berita ini diturunkan, pada jam 3 sore, 14 Mei 2023, pihak KPUD Kabupaten Kupang baru menyelesaikan pemeriksaan terhadap berkas Bacaleg 15 partai politik dari 18 partai yg terdaftar. (MN)

 

error: PT. Sosoralo Mikan Media
Exit mobile version