Berita  

PERINTIS 10 Hari Dimatangkan, BPN Kupang, Bapenda-dan PPAT Siapkan Peralihan Hak Lebih Cepat

Oelamasi, MN – Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kupang dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) wilayah kerja Kabupaten Kupang mematangkan persiapan teknis Program Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari. Persiapan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi lintas sektor yang digelar di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, Oelamasi, Rabu (16/9/2026).

 

Rapat difokuskan pada penyamaan persepsi sekaligus pemantapan sistem integrasi host-to-host agar seluruh tahapan pelayanan berjalan efektif dan tidak saling menghambat.

 

Dalam skema 3-2-5, proses pelayanan dibagi menjadi tiga tahap, yakni 3 hari verifikasi BPHTB di Bapenda, 2 hari pembuatan akta di PPAT, dan 5 hari proses pendaftaran di Kantor Pertanahan.

 

Dengan pola tersebut, waktu penyelesaian peralihan hak ditargetkan maksimal 10 hari. Integrasi antarlembaga menjadi kunci agar setiap tahapan dapat berjalan sesuai batas waktu yang telah ditetapkan.

 

Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, Bapenda, dan PPAT sepakat memperkuat koordinasi serta sistem pelayanan terintegrasi untuk menghadirkan proses peralihan hak yang lebih cepat, transparan, dan memberikan kepastian waktu bagi masyarakat.

 

Program PERINTIS 10 Hari sekaligus menjadi langkah bersama untuk mendorong pelayanan pertanahan dan administrasi perpajakan yang lebih efektif tanpa mengabaikan ketentuan dan prosedur yang berlaku. (*/MN)

error: PT. Sosoralo Mikan Media
Exit mobile version