Naibonat, MN – Semenjak diberlakukannya sistim Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok secara Elektrik (e-RDKK) bagi pemenuhan pupuk bersubsidi kepada masyarakat petani di Kecamatan Kupang Timur, jumlah Kelompok Tani (Poktan) di kecamatan tersebut mengalami peningkatan hingga mencapai lebih dari 500 Kelompok Tani. Angka ini tentunya, jauh berbeda dengan sistim pendataan secara langsung yang hanya mencapai 200-an Poktan saja . Demikian hal ini diungkapkan Kepala Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Kupang Timur, Sarlin Lado kepada Mikan-news.com di ruang kerjanya di Naibonat. Rabu (18/1/2022) siang
Menurut Sarlin, sistim e-RDKK bagi pemenuhan pupuk bersubsidi kepada petani Kupang Timur ini sudah dilakukan pihaknya sejak 4 tahun lalu dan antusias masyarakat petani begitu tinggi.
“Antusias masyarakat tinggi. Ini karena penyaluran pupuk tepat sasaran. Pupuk yang diperoleh petani sesuai luas lahan tanam yang dimiliki.”jelasnya.
Apalagi ungkap dia, tahun 2023 ini, data RDKK secara Elektrik ini akan terintegrasi secara online dengan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Tentunya, petani tidak bisa lagi bermain-main atau berlaku curang
“Satu orang petani dibatasi dengan luas lahan nya 2 hektar, satu Kelompok Tani dibatasi 25 hektar akan tetapi tergantung juga letak titik koordinatnya. Kalau di lapangan faktanya cuma miliki lahan setengah hektar maka dia berhak dapat pupuk sesuai luas lahan untuk 2 musim tanam.”ungkapnya.
Selain itu, Ia dan Tim Penyuluh BPP Naibonat pastinya sudah mensosialisasikan kepada kurang lebih 500 Kelompok Tani dan data mereka sudah tersimpan dalam Sistim Penyuluhan (Simluh)) Sementara Kartu Tani masih dalam proses aktivasi.
Dijelaskan, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2023, Kementerian Pertanian mewajibkan seluruh petani yang terdaftar di dalam eRDKK melalui Kelompok Tani nantinya akan difasilitasi dengan Kartu Tani sehingga penebusan pupuk bersubsidi nantinya bisa dilakukan oleh para anggota Poktan.
Teripsah, Alex Nguru Ketua Kelompok Tani Semangat Kelurahan Oesao kepada media ini mengaku sangat optimis dan setuju dengan pemberlakuan sistim RDKK secara elektrik, pasalnya, penyaluran pupuk bersubsidi sangat akurat sesuai luas lahan yang dimiliki petani
Di sisi lain, proses penebusan pupuk bersubsidi sudah bisa dilakukan secara langsung oleh anggota kelompok di Pengecer pupuk yg ditunjuk Pemerintah apabila mereka sudah menggunakan Kartu Tani (MN)
