Oelamasi, MN – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kupang menghelat kegiatan sosialisasi dua Peraturan KPU (PKPU) yakni Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Penyelengaraan Pemilihan Umum dan PKPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota DPR dan DPRD di Aula KPUD Kabupaten Kupang, Senin (01/08/2022) pagi.
Dalam kegiatan ini KPU Kabupaten Kupang mengundang, sejumlah pihak diantaranya pegiat atau pemerhati pemilu, anggota DPRD, ketua dan pengurus partai.
Ketua KPU Kabupaten Kupang, Eliaser Lomi Rihi, usai kegiatan sosialisasi tersebut kepada awak media menjelaskan, dalam pendaftaran adminstrasi dan verifikasi faktual kepengurusan partai politik calon peserta pemilu tahun 2024 semua urusannya langsung dari pusat.
“Jadi semua dilakukan di pusat, yang melakukan pendaftaran adalah partai politik di tingkat pusat. Pendaftaran tersebut menyertakan semua dokumen mulai dari kepengurusan partai politik dari tingkat kota/kabupaten termasuk anggota,”ungkapnya.
Menurutnya, pendaftaran partai calon peserta pemilu ini dimulai dari tanggal 1 – 14 Agustus 2022 selanjutnya masuk tahapan verifikasi administrasi yang juga dimulai dari pusat baru ke KPU kota/kabupaten.
“Kami akan menerima data-data partai politik dan anggota kepengurusan dari KPU RI melalui Vicon untuk melakukan verifikasi administrasi,”ujarnya.
Tujuan verifikasi administrasi ini ungkap Eliaser, untuk mencocokan data anggota partai politik yang di input dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dengan KTA, KTP atau KK anggota dan selanjutnya akan diteliti secara khusus status pekerjaan dan usia, apakah sudah mencapai 17 tahun atau belum 17 tahun tetapi sudah menikah juga apakah sudah terdaftar sebagai penduduk melalui NIK atau belum. Selanjutnya, jika terindikasi belum terdaftar maka pihaknya akan segera melaporkan hal ini ke KPU RI dan pihak KPU pusat selanjutnya akan melaporkan ke Dirjen Adminduk untuk mengecek data administrasi anggota partai tersebut. Apa bila tidak tercatat dalam data administrasi Dirjen Adminduk maka dengan sendirinya dinyatakan tidak memenuhi syarat,”jelasnya
lebih lanjut, dijelaskannya, jika status pekerjaan calon peserta pemilu masih terdata sebagai PNS, TNI atau Polri dalam administrasi Adminduk namun faktanya yang bersangkutan sudah pensiun maka calon peserta pemilu tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Selanjutnya bisa memenuhi syarat bila pengurus partai politik menerbitkan surat pernyataan yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah pensiun, diberhentikan atau mengundurkan diri. Setelah tahapan verifikasi administrasi KPU akan mengeluarkan keputusan hasil verifikasi administrasi dan menentukan partai politik yang lolos ke tahapan verifikasi faktual. (MN)













