Berita  

Tidak Hanya 8 Pimpinan OPD, Jabatan Sekda Kabupaten Kupang Juga Ikut Terancam Dicopot

Mikannews

Oelamasi, MN – Tidak hanya delapan pimpinan OPD, Jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang juga ikut terancam dicopot dari jabatannya oleh Bupati Kupang, Korinus Masneno, jika sejak Senin 25 Juli 2022 hingga 60 hari kedepan tidak mampu menyelesaikan sekelumit persoalan aset sesuai hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan NTT dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Nota Keuangan dan Belanja Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2021. Demikian diungkapkan Bupati Kupang, Korinus Masneno, kepada media ini, diruang kerjanya, Senin (25/7/2022) sore.

 

Menurut Bupati Korinus, Sekretaris Daerah, Obet Laha sebagai kordinator harus bertanggung jawab penuh atas kinerja semua OPD, sekalipun hanya satu OPD saja yang tidak mampu memperbaiki catatan BPK, tetap saja Sekda Obet Laha yang harus bertanggung jawab.

Baca Juga   Bupati Korinus Lepas 9 Calon Jemaah Haji Kabupaten Kupang

Sebelumnya diberitakan, Bupati Kupang, Korinus Masneno ancam non-aktif-kan delapan pimpinan OPD jika sejak Senin 25 Juli 2022 hingga 60 hari kedepan tidak mampu menyelesaikan persoalan aset sesuai hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan NTT dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Nota Keuangan dan Belanja Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2021. Delapan OPD tersebut diantaranya, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, Badan Bencana, Dinas Pemuda dan Olah-raga, RSUD Naibonat, Badan Keuangan dan Aset Daerah serta Asisten III Administrasi dan Pemerintahan Setda Kabupaten Kupang.

 

Untuk mempertegas komitmennya bagi penyelesaian masalah aset sesuai rekomendasi LHP BPK RI Perwakilan NTT, ia telah membuat Surat Pernyataan yang harus ditanda-tangani delapan pimpinan OPD tersebut dengan ultimatum waktu sejak Senin 25 Juli 2022 hingga 60 hari kedepan.

Baca Juga   Rayakan Natal, Dinstan Kabupaten Kupang Abadikan Hasil Kerja Lewat Lomba Foto

 

“paling lambat 60 hari waktu yang diberikan untuk menyelesaikan masalah, tidak ada toleransi. Setelah 60 hari tidak ada penyelesaian dinonaktifkan. Ini bukan kegiatan rapat harus dirundingkan lagi tetapi ini perintah Bupati yang wajib dilaksanakan.”tegasnya

 

Tentunya jelas Korinus, karena masalah ini sifatnya administratif maka harus diselesaikan secara terstruktur, tidak ada satu bagian pun yang terlepas dari bagian yang lain, kecuali bila masalah persorangan yang merugikan negara tetapi ini masalah administratif yang punya kegiatan terstruktur, jadi terhadap OPD yang tidak dapat menyelesaikan dianggap tidak mampu melaksanakan tanggungjawab dan di-non-aktif-kan.

 

Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang sebelumnya ungkap Korinus, telah berupaya maksimal dengan membentuk tim yang bertugas melakukan koordinasi bersama tim BPK demi tercapai peningkatan opini, namun, akibat sejumlah persoalan bawaan masa kepemimpinan dahulu, baik administrasi aset tidak bergerak yakni aset tanah, aset sarana prasana, jalan, jaringan irigasi dan jembatan, pemerintah daerah kini hanya mencapai target persentase masih di angka 43 persen dari terget sebelumnya 75 persen. (MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: PT. Sosoralo Mikan Media