Berita  

Bupati Kupang Serahkan Santunan Kepada Alih Waris Korban Bencana Alam

Kupang, MN – Bupati Kupang, Korinus Masneno menyerahkan santunan bagi empat Kepala Keluarga korban bencana alam. Penyerahan uang santunan sebesar 15 juta rupiah kepada masing-masing Kepala Keluarga ini berlangsung di Kantor Bupati Kupang, di Oelamasi, Senin (20/6).

Bupati Kupang dalam kesempatan tersebut menjelaskan pihaknya melalui Dinas Sosial Kabupaten Kupang telah melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial Provinsi dan Kementerian Sosial agar ke empat korban meninggal mendapat santunan ahli waris untuk meringankan beban bagi keluarga korban.

“Santunan tak dapat mengembalikan mereka yang telah pergi tapi setidaknya pemerintah tidak menutup mata dan telinga terhadap mereka yang berduka akibat ditinggal sanak keluarga,”ungkapnya.

Tentunya, segala upaya sudah pemerintan lakukan termasuk berkoordinasi dengan stakeholder untuk penanganan bencana sampai pada tahapan pasca bencana dan masyarakat bisa merasakan adanya perhatian pemerintah.

Ia juga berharap, Pemerintah selalu tanggap bencana terutama saat memasuki musim penghujan karena bencana selalu datang tiba-tiba dan  tak terduga.

Terpisah, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kupang, Anis Masneno dalam laporannya menjelaskan, bulan februari hingga maret Tahun 2022, Kabupaten Kupang mengalami puncak musim penghujan yang mengakibatkan beberapa wilayah di Kabupaten Kupang terkena bencana banjir.

Akibatnya, ungkap dia, masyarakat menderita kerugian harta benda, termasuk korban jiwa

Bencana banjir tahun ini telah menalan korban jiwa. Kejadian ini terjadii di tiga wilayah terpisah yakni 1 (satu) korban jiwa an.Abraham Nofu di Desa Naitae, Kecamatan Fatuleu Barat, 1 (satu) korban jiwa an. Elisabeth Abani di Desa Tanah Putih, Kecamatan Kupang Timur, dan 2 (dua) korban jiwa an. Melanton Tiran dan Desiyani Tiran di Desa Nekbaun, Kecamatan Amarasi Barat.

Sementara, salah seorang alih awaris penerima santunan, asal Kecamatan Amarasi Barat, Inche Tinenti mengucapkan terima kasih atas kepedulian Bupati Kupang dan segenap jajaran yang telah melancarkan segala pengurusan administrasi sehingga santunan ini bisa diterima pihaknya (pkp/MN)

 

error: PT. Sosoralo Mikan Media
Exit mobile version