Babau, MN – Sebanyak, lebih dari 2,8 miliar rupiah kerugian keuangan negara piutang pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dari tangan sejumlah kontraktor pemegang Ijin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) berhasil diselamatkan Kepolisian Resort Kupang, dibawa kepemimpinan Kapolres Kupang AKBP FX Irawan Arianto, SIK, MH.
Saat menyerahkan uang kerugian negara piutang pajak galian C sebesar lebih dari 2,8 miliar rupiah kepada Pemerintah Kabupaten Kupang, yang langsung diterima Bupati Kupang, Korinus Masneno, Kapolres Kupang AKBP FX Irawan Arianto, SIK, MH di Mapolres Kupang, Rabu (25/5) membenarkan uang hasil penertiban oleh pihaknya itu berasal dari sejumlah paket pekerjaan fisik yang bersumber dari APBN, APBD NTT maupun APBD Kabupaten Kupang sejak tahun 2017 – 2021
Menurut Kapolres Kupang, AKBP FX Irawan Arianto, selama kurun waktu 2017 – 2021 tunggakan pajak dari para kontraktor dan pemegang Ijin Usaha Jasa Pertambangan mencapai 100 miliar rupiah dengan Estimasi penerimaan pajak galian C tahun 2021 sebesar 60 miliar rupiah namun realisasinya baru mencapai 5 miliar rupiah saja
Melihat minimnya pendapatan daerah dari sektor pajak galian C tersebut, pihaknya , berinisiatif membantu Pemerintah Kabupaten Kupang mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Orang nomor satu di Polres Kupang itu bahkan sudah memerintahkan Penyelidik Unit Idik 3 (Tipidkor) Satuan Reskrim untuk melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan penerimaan pajak galian C Tahun 2017 – 2021.
Dari serangkaian tindakan Penyelidikan sejak bulan April 2022, Penyelidik Polres Kupang, telah menyelamatkan kerugian keuangan negara dari pajak galian C sebesar Rp. 2.814.517.450. Jumlah uang tersebut dperoleh dari perusahaan-perusahaan yang memiliki itikad baik dalam menyelesaikan kewajibannya membayar pajak kepada Daerah melalui Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kupang.
Sejumlah perusahan tersebut diantaranya, PT. Naviri Multi Konstruksi sebesar Rp. 1.721.425.000, PT. Hutama Mitra Nusantara Rp. 74.753.250, PT. Hutama Mitra Nusantara Rp.215.662.500, PT. Gabriel Gabryela Jaya Rp. 76.397.600, PT. Tunas Baru Abadi Rp. 409.403.750, PT. Adisti Indah Rp. 152.319.350 dan PT. Hutama Mitra Nusantara Rp.164.555.000.
“Perusahaan-perusahaan tersebut sangat patut dicontoh, oleh karena itu saya sangat mengapresiasikan atas itikad baik tersebut, apabila wajib pajak taat akan pajak galian C maka nantinya akan sangat membantu dalam mendukung percepatan pembangunan di wilayah Kabupaten Kupang demi kemakmuran masyarakat.”Ungkapnya
Tidak hanya itu, terhadap wajib pajak yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban membayar pajak galian C atau dengan sengaja memanipulasi data perpajakan serta data laporan produksi (bagi Pemegang IUP/IUJP) akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu Bupati Kupang Korinus Masneno dalam kesempatan itu menyampaikan terima kasih atas upaya dan kerja keras Polres Kupang yang telah membantu dan merancang pola kerja yang baru dibawa kepemimpinan Kapolres Kupang, AKBP FX Irawan Arianto.
Menurut dia, sumber penerimaan pendapatan di Kabupaten Kupang terbesar dari sumber pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ( MBLB) atau galian C. Berdasarkan hasil inventarisasi dari tahun 2017 – 2021, piutang pajak retribusi dan galian C, mencapai 100 miliar rupiah
“Hal ini terjadi karena banyak pengusaha yang dalam kegiatannya mengambil material galian C di Kabupaten Kupang entah, disengaja atau lupa membayar kewajibannya,”ungkap Masneno.
Dalam ketentuan pekerjaan proyek fisik kata Bupati Kupang, terdapat ketentuan retribusi dan pajak. Semestinya saat pencairan oleh PPK harusnya didahului bukti pembayaran galian C. Tetapi prakteknya pencairan keuangannya dilakukan dengan harapan pengusaha akan melunasi kewajibannya dikemudian hari.
Disaksikan media ini, uang hasil penertiban pajak galian C sebesar Rp 2.814.517.450 ini, diserahkan Kapolres Kupang, AKBP FX Irawan Arianto kepada Bupati Kupang, Korinus Masneno selanjutnya diserahkan ke pihak Bank NTT Cabang Oelamasi untuk disimpan direkening Pemkab Kupang. (MN)
