Korupsi PDAM Kupang, Jaksa Tahan Kontraktor Pelaksana PT Anisa Prima Lestari

Mikannews

Oelamasi, MN –Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang kembali melakukan penetapan dan penahanan tersangka David Laperihi, Kontrator Pelaksana PT. Anisa Prima Lestari dan Cempaka Indah, dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal PDAM Kabupaten Kupang Tahun 2015 – 2016 senilai 6,5 miliyar rupiah. Rabu (27/4).

Disaksikan media ini, sebelum ditahan, didampingi isteri, tersangka David Laperihi sempat menjalani pemeriksaan secara intensif oleh petugas di ruangan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang

Usai melakukan penahann terhadap tersangka David Laperihi, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Ridwan Angsar kepada awak media membenarkan, terkait dugaan korupsi dana penyertaan modal ke PDAM Kabupaten Kupang tahun 2015 – 2016 senilai 6,5 miliyar rupiah pihaknya sementara sudah melakukan penetapan dan penahanan tersangka Konsultan Pengawas dan Perencana Yunias Laiskodat dan Kontraktor Pelaksana,, David Laperihi.

Baca Juga   Terbaik! Program Penguatan Lembaga Keagamaan Pemkab Kupang Raih Pos Kupang Awards 2025

“yang jelas, sudah ada 8 orang yang diperiksa dalam kasus ini dan 2 orang diantaranya sudah ada penetapan tersangka dan dilakukan penahanan. Masih ada potensi penetapan tersangka lain.”ungkapnya.

Menurut Ridwan, proyek di PDAM dibuat dalam 8 kontrak dengan masing-masing lokasi Oelamasi, Tarus, Nitneo, Bolok dan Semau tahun 2015 sebesar 5 miliyar dan 2016 sebesar 1,5 miliyar total keseluruhannya 6,5 miliyar rupiah

David Laperihi beber Ridwan, sebagai Kontraktor pelaksana PT. Anisa Prima Lestari dan Cempaka Indah mendapat pekerjaan dengan nilai 2,7 miliyar rupiah tahun 2015 dan 500 juta rupiah tahun 2016. Yang jelas terkait pengerjaan ditemukan indikasi kerugian negara mulai dari proses lelang, pelaksanaan hingga selesai pekerjaan pun tidak memenuhi asas manfaat. Tidak hanya itu, dari proses lelang, penentuan pemenang sudah direkayasa, diatur oleh panitia, dan melakukan pembayaran secara tunai dan hal ini bertentangan dengan aturan Menteri Keuangan.

Baca Juga   Forkopimda dan Masyarakat Kupang Barat Rapat Bersama, Bahas Persoalan Warga 

Indikasi lain, jelas Ridwan, perusahaan-perusahaan yang bekerja untuk proyek di PDAM tersebut semuanya dengan cara pinjam bendera dan inilah bukti bahwa mereka tidak punya kapasitas untuk melakukan pekerjaan tersebut.

Orang nomor satu di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang ini juga memastikan masih ada potensi untuk penetapan tersangka lain, diantaranya, direktur Perusahaan Air Minum, pelaksana dan rekanan.

Baca Juga   Bertemu Warga Fatukoa, Jeriko Janji Penuhi Kebutuhan Air Bersih

Menyinggung soal ada tidaknya keterlibatan oknum eksekutif dan legislatif daalam persoalan ini, Kajari Ridwan, pastikan pihaknya masih meakukan pengembangan jika ada unsur tindak pidana maka akan diusut tuntas. (MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: PT. Sosoralo Mikan Media