Berita  

Dana Bantuan Seroja Desa Mata Air Capai 4,48 Milyar. Benny Kanuk : Penerima 191 KK

Mata Air, MN – Sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Kupang jumlah penerima dana bantuan Seroja Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang berjumlah 191 Kepala Keluarga (KK) dengan rincian, 23 KK kategori rusak berat, 110 KKi rusak sedang dan 58 KK rusak ringan. Dipastikan, plot anggaran bagi perbaikan rumah’ warga di Desa Mata Air mencapai 4,48 miliar rupiah. Demikian hal ini diungkapkan Kepala Desa Mata Air, Benny Kanuk kepada media di ruang kerjanya, Rabu (2/3)

Menurut dia, sebelumnya pihaknya telah mengusulkan sebanyak 599 KK namun yang memenuhi syarat sesuai SK Bupati Kuoang hanya 191 KK, sementara 408 KK lainnya sebagai penyintas yang miliki ruang komplain dengan mengisi dan melampirkan data-data KK, nomor induk KK KTP, foto kondisi awal saat kejadian dan kondisi terkini . Yang jelas semua RT/RW di Desa Mata Air sudah kantongi data asli.

Secara administrasi pihaknyai mendapatkan surat edaran, ada beberapa kekurangan dokumen yang segera dilengkapi. Secara khusus untuk 191 KK penerima bantuan diminta mengisi kembali data-data kerusakan dan membuat surat pernyataan yang memungkinkan adanya perbaikan dan perubahan data status kerusakan. Tentu, hal ini bisa terjadi karena pada saat bencana Seroja bulan April tahun lalu pihaknya i mendapatkan informasi dari BPBD Kabupaten Kupang untuk menyuruh RT/RW melakukan pendataan seluruh kerusakan akibat badai Seroja.

Pihaknya berharap ada sosialisasi dan uji petik petugas BPBD Kabupaten Kupang untuk melihat langsung atau memverifikasi fakta kerusakan rumah di lapangan. Pasalnya, 191 KK penerima, ada beberapa kasus pendobelan penerima, dimana di satu obyek rumah ada nama ayah dan anak tercatat sebagai penerima bantuan.

Senada, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kupang, Semmy Tinenty kepada media ini membenarkan, jumlah penerima bantuan perbaikan rumah akibat bencana Seroja sesuai hasil review BNPB tercatat ada 11. 036 KK penerima bantuan Saroja di Kabupaten Kupang, khusus untuk Desa Mata Air ada 191 KK penerima.

Menurut dia, hal ini sudah berada ditahapan akhir dari semua usulan-usulan sudah di sampaikan, yang penting untuk pahami bersama, soal penentuan jumlah berdasarkan usulan yang diusulkan. Pihak BPBD hanya sebagai media untuk melanjutkan usulan dari bawah ke tingkat atas.

“Data-data dari Desa ini kan dibawa ke tim di posko bersama di dalamnya ada sejumlah perangkat teknis sehingga data-data ini kemudian diverifikasi oleh tim posko bersama lalu dikirim ke pemerintah pusat melalui BNPB, ini perlu diketahui jadi jangan ada kesan bahwa karena namanya tidak ada lantas BPBD yang disalahkan juga satu hal yang perlu kita ketahui bahwa ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi sehingga mereka bisa terakomodir contoh kalau ada NIK ganda, sering ada kekeliruan terjadi di situ kita bersyukur bahwa kemudian hal-hal ini sudah bisa diperbaiki oleh Pemerintah Kabupaten Kupang.”tandasnya.

Pihaknya akui dia, tidak bisa pungkiri secara situasional kondisi darurat sehingga ada masyarakat yang terlewatkan. Hal ini yang membuat pihaknya akan melakukan uji publik untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat melakukan komplain. Yang jelas ada 5 kriteria masyarakat diberi ruang untuk melakukan komplain yang pertama, pengaduan dugaan data dengan NIK ganda, dugaan data fiktif, penyintas yang belum didata, dugaan aduan data dengan tingkat kerusakan yang tidak valid dan dugaan data yang telah menerima bantuan rumah dari pihak lain. (MN)

 

error: PT. Sosoralo Mikan Media
Exit mobile version