Kupang, MN – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT, yang dipimpin langsung, Kepala Seksi Penyidikan, Kundrat Mantolas, SH bersama sekitar 6 orang petugasnya tertangkap kamera media ini, sedang melakukan penggeledahan sejumlah dokumen di kantor Sekretariat Dewan Kabupaten Kupang, Jumat (5/11) sore.
Disaksikan media ini, sebelum melakukan penggeledahan, Tim Penyidik Kejati NTT, yang dipimpin Kundrat Mantolas, SH terpantau sempat bertemu pimipnan kantor Sekretariat Dewan Kabupaten Kupang yang dinahkodai, Fendy Kusumo.
Ditemani Sekretaris Dewan Kabupaten Kupang, Fendy Kusumo, Kasi Penyidikan Kejati NTT, Kundrat Mantolas, SH dan petugasnya langsung melakukan penggeledahan dokumen di ruang Bagian Persidangan dan Perundang- undangan, Sekretariat Dewan Kabupaten Kupang.
Penggeledahan ini berlangsung kurang lebih 2 jam dan beberapa dokumen tahun 2004 -2009 tidak luput dari pencarian oleh penyidik Kajati NTT tersebut
Usai melakukan penggeledahan berkas dokumen – dokume itu, Kasi Penyidikan Kajati NTT, Kundrat Mantolas, SH kepada awak media membenarkan pihaknya sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan korupsi pemindahtanganan aset tanah dan bangunan Pemkab Kupang di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Oeba, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.
Pihak ungkap dia, akan terus mengumpulkan alat bukti guna menetapkan tersangka dalam kasus ini. Apalagi, kerugian keuangan negara akibat kejahatan korupsi ini disebutkan capai 8 miliar ruipah.
Menyinggung soal siapa pihak-iphak yang seharusnya bertanggung jawab dalam kasus ini, Kasi Penyidikan Kejati NTT itu, menyebut masih di rahasiakan pihaknya. (SD)



