News  

Soal Seleksi Perangkat Desa Nunmafo dan Oeniko, Kadis PMD : Ini Kesalahan Camat

Mikannews

Oelamasi, MN – Menanggapi ketidakpuasan dan aduan warga atas hasil seleksi Perangkat Desa Nunmafo dan Oeniko, Kecamatan Amabi Oefeto Timur (AOT) seperti yang diberitakan media ini sebelumnya, Kepala Dinas PMD Kabupaten Kupang, Charles Panie kepada media ini di ruang kerjanya, Selasa (7/9) membenarkan ada kesalahan dalam pengambilan keputusan di luar aturan karena Camat AOT Maher Ora, memasukan wawancara sebagai kriteria penilaian yang sebenarnya tidak ada dalam aturan. Karena itu, dirinya meminta Camat dan kedua Kepala Desa segera merevisi rekomendasi penetapan hasil dan pelantikan yang sudah mereka keluarkan sebelumnya

Menurut dia, kedua Kepala Desa, Nunmafo dan Oeniko sudah ajukan hasil penilaiannya sesuai aturan yang didasarkan pada dua kriteria penilaian yakni Administrasi dan Tertulis namun pihak Kecamatan menambahkan nilai wawancara yang sebenarnya tidak ada dalam Peraturan Bupati Kupang tentang seleksi perangkat desa tersebut.

“Saya sudah minta supaya rekomendasi itu diluruskan sesuai aturan, kita berjalan sesuai aturan jangan pakai aturan-aturan lain. Nilai-nya-kan cuma administrasi dan nilai tulis saja.” Tegasnya.

Baca Juga   4 Tahun FirmaMu, Pemkot Kupang Helat Ivent Kupang Online Fest Tahun 2021

Tentu jelas dia, calon perangkat desa yang punya nilai tertinggi dari dua kriteria penilaian itu saja yang layak dan pantas ditetapkan dan dilantik sebagai perangkat desa.

“Makanya saya minta rekomendasi itu direvisi supaya tidak menyusahkan orang dan buat keputusan harus punya dasar hukum Tidak buat keputusan lewat kebijakan karena kebijakan tidak bisa mematikan aturan.” Pungkasnya

Baca Juga   Soal Pemakaman Jenazah Covid-19 Pakai Kaki dan Helm di TPC Oelnasi, Kasat Pol PP Minta Maaf

Sebelumnya diberitakan, Musa Yunus Teuf, salah satu dari sekian nama yang ikut dalam seleksi perangkat Desa Nunmafo, Kecamatan Amabi Oefeto Timur’, Kabupaten Kupang pada 19 Agustus 2021 lalu, menyurati Bupati Kupang, Korinus Masneno untuk meminta peninjauan kembali hasil seleksi perangkat desa Nunmafo pasalhya penerbitan rekomendasi penetapan dan pelantikan diduga tidak prosedural dan sepihak .

Senada, keberatan dan penolakan hasil seleksi perangkat desa ,juga disampaikan tokoh masyarakat dan sejumlah calon perangkat Desa Oeniko yang mengaduhkan dugaan pelanggaran terhadap aturan seleksi perangkat desa yang dilakukan Panitia dan Camat AOT ke Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe, Senin (6/9) seperti yang diberitakan meda ini sebelumnya. (SD)

error: PT. Sosoralo Mikan Media