News  

Dugaan Pembatalan Sepihak, Musa Teuf Minta Bupati Kupang Tinjau Kembali Pelantikan Perangkat Desa Nunmafo

Mikannews

Nunmafo, MN – Adalah Musa Yunus Teuf, salah satu dari sekian nama yang ikut dalam seleksi perangkat Desa Nunmafo, Kecamatan Amabi Oefeto Timur’, Kabupaten Kupang pada 19 Agustus 2021 lalu. Merasa dirinya telah digagalkan dan dibatalkan secara sepihak oleh panitia seleksi perangkat desa setempat, Musa Yunus Teuf akhirnya melayangkan Surat Keberatan dan Peninjauan Kemabali ke Bupati Kupang, Korinus Masneno.

Melalui Surat Keberatan dan Peninjauan Kembali pelantikan perangkat Desa Nunmafu tertanggal 3 September 2021 kepada Bupati Kupang, Korinus Masneno, Musa Yunus Teuf menuliskan delapan poin penting. Delapan point’ itu di antaranya, ia dinyatakan lolos seleksi perangkat Desa Nunmafo dengan jabatan Kepala Urusan Umum/Perencanaan dan hasil kelulusannya sudah dikirim Tim Panitia Seleksi Calon Perangkat Desa Nunmafo.

Camat Amabi Oefeto Timur’, Maher Ora bahkan telah mengeluarkan rekomendasi tertanggal 19 Agustus 2021 beserta nama – nama calon perangkat desa yqng dinyatakan lolos seleksi termasuk dirinya.

Baca Juga   Cegah Covid - 19, Medika Wirasakti TNI AD Vaksin Ratusan Warga Oesao

Bertempat di Kantor Camat Amabi Oefeto Timur’, Kepala Dinas PMD Kabupaten Kupang, Charles Panie, sebut dia, pada hari Senin, 30 Agustus 2021 mengadakan pertemuan dengan Panitia Seleksi Calon Perangkat Desa Nunmafo membahas pengaduan salah satu calon perangkat desa atas nama Yetri H. Ora dengan jabatan Kepala Urusan Umum/ Perencanaan

Selanjutnya, ketika Kadis PMD pulang setelah pertemuannya dengan Panitia Seleksi Calon Perangkat Desa, saat itu juga Kepala Desa Nunmafo, Numris Teuf mengeluarkan surat undangan persiapan pelantikan perangkat Desa Nunmafo pada 1 September 2021.

Baca Juga   Wali Kota Pimpin Upacara HUT Ke 50 KORPRI Tingkat Kota Kupang

Dirinya tentu, sangat keberatan pasalnya rekomendasi yang dikeluarkan pihak Kecamatan Amabi Oefeto Timur’ atas rekomendasi tertanggal 19 Agustus 2021 sebelumnya tidak dicabut sehingga ia beranggapan bahwa akan dilantik sebagai Kaur Umum/Perencanaan

Ironisnya, ia dan keluarga yang datang menghadiri acara pelantikan tersebut terpaksa harus menanggung malu karena saat itu juga, dirihya harus menerima surat pembatalan pelantikan secara sepihak dan tidak prosedural oleh panitia

Dalam layanan surat keberatan dan permintaan peninjauan kembali itu Musa Yunus Teuf juga melampirkan beberapa lembaran surat rekomendasi penetapan perangkat Desa Nunmafo, nomor 145/158/AOT/VIII/2021 tertanggal 19 Agustus 2021 yang ditandatangani langsung Camat Amabi Oefeto Timur’, Maher Ora, sebagai bukti tertulis namanya ada tercatut di nomor urut keempat sebagai Kaur Umum/Perencanaan

Baca Juga   DPD Partai Demokrat NTT Latih Kader Kampanye Gunakan Media Digital

Tidak hanya itu, dia juga melampirkan bukti adminstrasi hasil seleksi Pembobotan Nilai Administrasi, Nilai Ujian Tertulis dan Wawancara Calon Perangkat Desa Nunmafo yang Telah Ditetapkan Sesuai Surat Rekomendasi Camat Amabi Oefeto Timur’ dengan mendapatkan nilai 123 dan unggul 11 poin dari Yetri H. Ora. (Tim/MN)

error: PT. Sosoralo Mikan Media