Sekolah di Manggarai Timur Terapkan BdR Hingga 31 Juli 2021

Mikannews

Borong, MN – Proses Kegiatan Belajar Mengajar untuk Satuan Pendidikan PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTs Se-Kabupaten ManggaraiTimur menerapkan sistem Belajar dari Rumah (BdR). Kegiatan BdR tersebut berlangsung hingga tanggal 31 Juli 2021

Hal ini tertuang dalam surat Edaran Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Manggarai Timur, Nomor : 420/ /PPO/VII/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Belajar dari Rumah (BdR) Semester Ganjil Tahun Ajaran 2021/2022 Pada Satuan Pendidikan di Kabupaten Manggarai Timur untuk Satuan Pendidikan PAUD/RA, SD/MI, SMP/MTs.

Surat Edaran yang ditandatangani oleh Kepala Dinas PPO Matim, Basilius Teto, tanggal 15 Juli 2021 itu dikeluarkan untuk mengantisipasi Penyebaran Covid 19 kluster sekolah di seluruh satuan pendidikan, mulai dari tingkat PAUD, SD/MI, hingga SMP/MTs, di wilayah Kabupaten Manggara Timur.

Baca Juga   Antisipasi Penyebaran Korona, Polres Mabar Terapkan Jam Malam

Penerbitan Surat Edaran itu juga dalam rangka menindaklanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro serta merujuk pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020, dan Nomor 420/3987 Tahun 2020 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020/2021 Dimasa Pandemi Corona Virus Deases 2019 (Covid-19).

Berikut Sejumlah Poin Instruksi Dinas PPO Matim terkait Pelaksanaan BdR :

Baca Juga   Waket II DPRD Matim Lakukan Monitoring Perekaman KTP-EL di Lamba Leda Selatan

1.) Menginstruksi kepada seluruh satuan pendidikan se-wilayah Kabupaten Manggarai Timur untuk melaksanakan kegiatan belajar dari rumah (KBR) hingga 31 Juli 2021 mendatang.

2.) Menyelenggarakan BDR dengan secara aktif memberikan tugas dan umpan balik atas semua tugas yang diberikan serta melakukan pemantauan untuk memastikan para siswa tetap melaksanakan pembelajaran di rumah.

3.) Melaksanakan Kurikulum operasional satuan pendidikan, kurikulum kondisi khusus atau kurikulum yang disederhanakan secara mandiri(Kemendikbud Nomor 619/P/2020) selama masa pandemi.

4.) Melaksanakan kurikulum operasional program sekolah penggerak pada satuan pendidikan penyelenggara program sekolah penggerak yang telah menyusun kurikulum operasional PSP.

Baca Juga   Anita Gah Desak Pemkot Kupang Segera Bagikan 423 SK Guru P3K

4.) Melaporkan pelaksanaan pembelajaran kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Manggarai Timur.

5.) Dinas pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Manggarai Timur melakukan monitoriang dan evaluasi pelaksanaan pembelajaran dari rumah (BDR).

error: PT. Sosoralo Mikan Media