
Borong, MN – Kisah pilu dialamai Yohana Aurel Ririn, siswi kelas II SDK Jawang, Desa Golo Kantar, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur. Ia di usir dari ruangan kelas saat hendak mengikuti ujian lantaran belum melunasi uang komite.
“Kemarin saya diusir karena belum bayar uang komite. Sesampai di rumah, orang tua tidak punya uang, saya pun kembali ke sekolah dan guru di sekolah sampaikan kalau tidak lunasi uang sekolah tidak diperbolehkan mengikuti ujian”, ungkap Aurel saat ditemui media garda NTT, Selasa (8/6/2021) di kampung Jawang.
Niat untuk memperoleh pendidikan yang layak seperti anak seusianya seakan pupus.
“Saya sangat malu begitu diusir kemarin. Semua siswa di SDK Jawang mengetahuinya”, ungkap Aurel.
Teman kelas Yohana Aurel Ririn, MSD (8) dan YDR (7) membenarkan pengusiran Aurel dari sekolah karena tidak melunasi uang komite. Mereka menyampaikan bahwa Aurel kemarin tidak mengikuti ujian.
“Kami ikut ujian kemarin di sekolah. Sedangkan Aurel tidak. Aurel pulang ke rumah jam diusir oleh ibu Nesta” tandas MSD.
Hal yang sama dikatakan Darius Arin, Ayah Kandung Yohana Aurel Ririn. Ia menceritakan Sekitar Jam 9 anaknya datang dari sekolah sambil menangis.
“Saya sampaikan ke Aurel kemarin bapa belum punya uang untuk bayar. Nanti kalau bapa punya uang akan bayar semuanya. Kemudian saya suruh anak saya kembali ke sekolah. Sayangnya gurunya kembali usir pulang ke rumah karena tidak bayar”,
Dikatakan Darius Arin tindakan dari pihak sekolah yang mengusir anaknya kemarin telah menimbulkan trauma yang mendalam.
“Anak saya mengalami trauma akibat pengusiran. Ini bentuk pembunuhan mental anak yang dilakukan guru bersama Kepala sekolah”, jelasnya.
Lebih lanjut Darius menjelaskan, pada 2020 lalu, pihak sekolah menagih uang sekolah di kantor desa saat menerima uang BLT
“Sangat disayangkan guru tagih uang komite di kantor desa. Saat itu guru dari sekolah datang langsung di kantor. Mereka potong uang komite sebesar Rp.200.000”
Klarifikasi Kepala SDK Jawang
Sementara Kepala SDK Jawang Aleksius Nambung membantah pemberitaan terkait pengusiran Yohana Aurel, siswa kelas II itu karena tidak melunasi uang komite.
“Tidak ada pengusiran terhadap siswa kemarin. Yang belum lunas, guru suruh untuk pulang rumah minta uang namun tidak dipaksakan untuk bayar tapi yang tidak lunasi tetap ikut ujian”, Jelas Aleksius kepada media Mikannews, Selasa (8/6/2021)
Kepsek Klarifikasi di Dinas PPO
Kepada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO) Kabupaten Matim, Basilius Teto menjelaskan bahwa Kepala sekolah SDK Jawang sudah memberikan klarifikasi terkait pengusiran terhadap Yulius lantaran tidak bayar uang komite.
“Jangan bebankan uang komite kepada siswa. Kalau siswa belum lunasi tetap diberikan kompensasi untuk ikuti ujian.
Kadis Teto menjelaskan akan memberikan tindakan tegas terhadap kepala sekolah SDK Jawang
“Setelah berikan klarifikasi tenyata pernyataan Kepsek beda dengan klarifikasi dari siswa kemarin”, Jelas Kadis PPO Matim.
Diberitakan sebelumnya, Yohana Aurel Ririn, siswa kelas II Sekolah Dasar Katolik (SDK) Jawang. Ia terpaksa harus diusir dari ruang ujian lantaran belum melunasi uang komite sekolah pada Senin (07/6/2020).
Putri pasangan Darius Arim dan Daria Nganut, warga desa Golo Kantar, kecamatan Borong, Kabupten Manggarai Timur (Matim) itu dilarang ikut ujian lantaran masih menunggak uang uang komite sebesar Rp. 300.000.
(*/tim/epozth/mn)













