Perbup Belum Jadi, Penguburan Pasien Corona di Matim Tidak Dibiayai Pemda

Ilustrasi

Borong, MN – Biaya penguburan pasien positif Covid-19 di Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak dibiayai oleh Pemda Matim

“Selama ini pinjam sementara dari saku pribadi. Penguburan yang di Kampung Bugis beberapa bulan lalu itu dari biaya spontanitas warga,” kata Sekretari Dinas kesehatan (Dinkes) Matim, Petrus Sudin kepada awak media Rabu, 26 Mei 2021.

Dijelaskan Petrus, hal itu dikarenakan belum ada Peraturan Bupati (Perbub) yang mengatur terkait biaya pemakaman pasien yang dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19.

“Laporan staf Dinkes, Perbubnya sudah konsul bagian hukum dan sekarang lagi perbaikan. sehingga dua hari ke depannya konsul lagi pada bagian hukum dan akan diparaf Sekda Matim. Bahakan untuk ke depannya akan menjadi tanggung jawab Pemerintah jika Perbubnya sudah ada,” jelasnya.

Mengakhiri wawancara, dirinya membeberkan biaya penguburan pasien positif Covid-19 yang diklasifikasi dalam dua bagian.

“Drafnya sementara konsul di bagian hukum. Intinya, untuk penguburan pasien positif Covid- 19 ada dua kriteria. Untuk kecamatan Borong dan Rana Mese Rp. 1.500.000 per kasus. Selain itu, Rp 1.750.000 hingga Rp.2.000.000 per kasus. Itu pun uangnya belum ada. Inikan lagi konsep,” tutupnya.

Sebagaimana diketahui, pada tahun 2021 Pemda Matim mengalokasikan dana sebesar Rp.39.489.999.000 untuk penanganan Covid-19.

Dari dana puluhan miliar ini, sebanyak Rp.8.877.560.000 dialokasikan ke Dinkes Matim untuk biaya vaksin, dan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebanyak Rp. 30.612.439.000 .

BTT itu juga untuk antisipasi belanja darurat bencana, belanja keperluan mendesak termasuk untuk darurat bencana Covid-19.

(*/tim/epozth/mn)

error: PT. Sosoralo Mikan Media
Exit mobile version