Berita  

Sebanyak, 10.539 KK di Kota Kupang Dapat Bantuan STB TV Digital dari Pemerintah Pusat

Mikannews

Kupang, MN – Jumlah Penerima STB Kota Kupang sesuai data yang diterima dari Kementrian Komunikasi dan informatika berjumlah 10.539 KK yang tesebar di 51 Kelurahan, dengan rincian, Kecamatan Kelapa Lima 1.507 KK, Kecamatan Alak 2.834 KK, Kecamatan Maulafa 2.339 KK, Kecamatan Oebobo 1.993 KK, Kecamatan Kota Lama 650 KK dan kecamatan Kota Raja 1.216 KK. Demikian dibenarkan hal ini dibenarkan, Kepala Dinas Kominfo Kota Kupang, Wildrian Ronald Otta, S.STP, M.M, melalui press rilis yang diterima media ini, Senin (13/6) siang

Menurut Andre Otta, demikian nama sapaan Kadis Kominfo Kota Kupang, data penerima bantuan STB ini, perlu dilakukan validasi secara baik sehingga tepat sasaran. Pihaknya lanjut dia, sedang melakukan proses validasi data penerima PKH sebagai calon penerima bantuan STB pemerintah pusat tersebut.

Mux Operator yang akan mendistribusikan STB di daerah tentunya harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk kelancaran distribusi dan tepat sasaran sesuai data yang tervalidasi. Secara umum di NTT, sejumlah Kabupaten yang sudah melakukan program ASO di antaranya, Kabupaten TTU, Malaka dan Belu. Kota Kupang dan Kabupaten TTS.

Baca Juga   Sumlili Jadi Desa Binaan Program Binter Unggulan TNI AD

Sebelumnya diberitakan, sesuai amanat UU Cipta Kerja, Kementerian Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas menghentikan penyiaran Televisi analog untuk beralih ke siaran TV digital yang dikenal dengan Program Analog Switch-Off (ASO). UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Pasal 60 ayat (2) menyatakan, Migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital dan penghentian siaran analog (analog switch off) diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak mulai berlakunya Undang-Undang ini, Pelaksanaan program ASO di Indonesia dilaksanakan secara terus menerus dan bertahap sejak 30 April sampai dengan 2 November 2022, yang menjadi tanggal batas akhir migrasi siaran televisi analog ke digital dan penghentian siaran analog.

 

Dasar pelaksanaan Program ASO ini didasarkan pada 4 pilar utama yakni, Pilar Kualitas Siaran TV Digital, Pilar Program Siaran TV digital, Pilar Dukungan Perangkat, dan Pilar Pengetahuan Masyarakat. Syarat Utama Pelaksanaan Program ASO di daerah yaitu, terdapat siaran TV Analog yang akan dihentikan siarannya, sudah tercakup dengan siaran TV digital dan Bantuan STB sudah selesai dibagikan untuk rumah tangga miskin di daerah ASO tersebut.

Baca Juga   Puskesmas Poto Tangani Banyak Pasien Trauma Korban Banjir Sungai Siumate

Kementerian Kominfo menggandeng para Lembaga Penyelenggara Siaran sebagai Mux Operator untuk berkomitmen menyediakan Set Top Box (STB) yang merupakan perangkat yang dibutuhkan untuk melengkapi perangkat TV yang saat ini menggunakan siaran analog untuk diganti menjadi siaran digital. STB ini nantinya akan dibagikan secara gratis kepada masyarakat miskin yang memenuhi syarat.

Set Top Box (STB) adalah alat untuk mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV Analog biasa. STB ini sudah mendukung digital video broadcasting-second generation terrestrial (DVB-T2), yang merupakan standar TV Digital di Indonesia.

Tentunya, masyarakat miskin tidak perlu khawatir, karena pemerintah menyediakan bantuan STB Gratis bagi yang memenuhi beberapa kriteria, antara lain mereka adalah Penerima PKH yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementrian Sosial, harus mempunyai TV dan antena analog, serta berdomisili di daerah yang memiliki siaran TV analog dan digital.

Baca Juga   Wakil Wali Kota Kupang Terima Audiens Komunitas Alumni Australia NTT

Jumlah STB Gratis yang akan dibagikan kepada masyarakat miskin berjumlah sekitar 6,7 juta, berasal dari komitmen Lembaga Penyiaran, SCTV, Indosiar, Metro TV, TransTV, Trans7, RTV, TVOne, ANTV, NTV juga dari bantuan pemerintah melalui Kementrian Kominfo. Pendistribusian STB Gratis ini pun dilakukan secara langsung kepada masyarakat yang terdaftar dalam data DTKS. (MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: PT. Sosoralo Mikan Media