Oelamasi, MN – Harga minyak tanah (mitan) bersubsidi di Kabupaten Kupang dikeluhkan semakin tinggi. Di sejumlah tempat, minyak tanah bahkan dijual pengencer hingga Rp20.000 per botol air mineral ukuran 1,5 liter, jauh di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang disebut sebesar Rp4.000 per liter.
Anggota DPRD Kabupaten Kupang, David Daud, mendesak Pemkab Kupang melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan segera menertibkan praktik penjualan tersebut.
David menilai kondisi ini tidak wajar karena minyak tanah merupakan barang bersubsidi. Ia juga menyoroti antrean panjang masyarakat di sejumlah pangkalan yang berujung pada kekecewaan dan bahkan keributan ketika stok habis sebelum semua warga mendapat minyak tanah.
Menurutnya, pihak terkait menyebut tidak ada pengurangan kuota distribusi minyak tanah. Karena itu, pemerintah diminta segera mencari penyebab kelangkaan dan memastikan distribusi tepat sasaran.
“Minyak tanah ini disubsidi pemerintah. Tidak boleh dijual melebihi HET. Pemerintah harus segera turun tangan agar masyarakat tidak dirugikan,” tegas David.
David juga meminta Karang Taruna bersama pemerintah desa/kelurahan, RT dan RW ikut mengawasi distribusi minyak tanah di pangkalan agar tidak terjadi penyelewengan.
Senada, anggota DPRD Kabupaten Kupang Absalom Buy meminta dinas teknis melakukan penertiban. Menurutnya, minyak tanah bersubsidi harus dijual sesuai HET yang ditetapkan pemerintah.
Selain membebani rumah tangga, mahalnya harga mitan juga dinilai mengancam pelaku UMKM yang masih mengandalkan minyak tanah untuk menjalankan usaha, seperti penjual kue, keripik dan nasi kuning. (sam/MN)
