Oelamasi, MN – Bupati Kupang, Yosef Lede secara tegas menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Sementara dari jabatan kepala desa kepada 16 desa. SK Pemberhentian Sementara 16 kepala desa ini diterbitkan karena desa-desa tersebut tidak bisa atau belum menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban Jabatan (LPJ) tahun 2025. Demikian diungkapkan, Kepala Dinas PMD Kabupaten Kupang, Jhon Sula menjawab pertanyaan awak media di ruang kerjanya di Oelamasi. Senin (20/4/2026) sore
Menurut dia, dari total sebanyak 160 desa di Kabupaten Kupang baru 144 yang sudah menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban Jabatan (LPJ) tahun 2025, sementara 16 desa lainnya tidak atau belum menyelesaikan LPJ 2025.
“Terhadap yang tidak bisa atau belum menyelesaikan LPJ kami menerbitkan surat penegasan ketiga sekaligus diberikan SK Pemberhentian Sementara terhitung sejak 1 April 2026. SK pemberhentian sementara ini akan diikuti dengan tidak dibayarkan Siltaf dan akan dimasukkan dalam Silpa desa setelah nanti LPJ-nya sudah selesai baru diaktifkan kembali dan hak-hak nya akan dibayarkan.”tegasnya.
Menyinggung soal, hingga berapa lama SK Pemberhentian Sementara ini berlaku. semuanya beber dia, tergantung berapa lama desa-desa tersebut menyelesaikan LPJ tahun 2025.
“Jadi secepat mereka menyelesaikan LPJ, saat itu juga langsung diaktifkan kembali status kepala desa mereka.”tegasnya.
Untuk diketahui, dari sebanyak 16 desa yang belum menyelesaikan LPJ di antaranya ada 5 desa di Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Sulamu dan beberapa desa lainnya,
Hingga berita ini diturunkan pada Senin (20/4/2026) sore, masih tersisa 14 desa saja yang belum menyelesaikan LPJ menyusui ada dua desa yang baru saja menyelesaikan LPJ nya. Jadi masih tersisa 14 desa saja. (sam/MN)
