Kupang, MN – Dewan Piminan Wilayah (DPW) Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Nusa Tenggara Timur meminta Kapolda NTT,Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si mengusut tuntas kasus kekerasan dan perampasan dua unit sepeda motor milik dua wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik oleh Bripka Semuel Demes Talan yang bertugas di RS. Bhayangkara Kupang pada Kamis (12/3/2026) malam.
Tindakan yang dilakukan Bripka Semuel Demes Talan terhadap dua wartawan itu menurut Sekretris SMSI NTT, Yos Bataona merupakan tindakan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Polisi ungkap dia. tidak boleh menutup mata meski kasus ini melibatkan sesama anggota Kepolisian.
“Kami berharap pemeriksaan tetap objektif melihat setiap fakta yang terjadi saat peristwa berlangsung. Pelaku harus dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan hukum yang berlaku, “ kata Yos.
SMSI sebagai salah satu organisasi konstituen dewan pers di NTT berharap Kepolisian menindaklanjuti laporan kedua wartawan yang menjadi korban kekerasan oleh oknum anggota Kepolisian tersebut.
Pihaknya sangat menyayangkan tindakan kekerasan dilakukan anggota Kepolisian di NTT itu dan menjadi ancaman serius terhadap keselamatan wartawan karena hal ini dilakukan anggota Kepolisian yang seharusnya paham terhadap aturan hukum.
“Kami minta agar laporan dari wartawan yang merupakan anggota SMSI NTT itu ditindaklanjuti oleh Kepolisian NTT,tTindakan kekerasan dan perampasan kendaraan milik wartawan yang sedang melakukan tugas peliputan berita merupakan tindakan pidana yang harus diproses secara hukum,” tegas Yos. (*/MN)
