Berita  

Soal Dana Seroja, BPBD Klarifikasi Tudingan Ketua Umum LP2TRI SESAT

Oelamasi, MN – Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) memberikan klarifikasi resmi terkait informasi yang beredar di media sosial Facebook pada 20 September 2025, yang diunggah oleh Ketua Umum LP2TRI, Hendrikus Djawa. Dalam unggahannya dinyatakan bahwa

(“Uang bantuan badai Seroja di rekening para korban bisa di tarik pemerintah kabupaten Kupang untuk bunga bank dinikmati Bupati Kupang dan BPBD Kabupaten Kupang”),

 

Lewat postingan tersebut yang bersangkutan menuding Pemerintah Kabupaten Kupang dan BPBD Kab. Kupang menarik serta menikmati bunga dari Dana Bantuan Badai Seroja.

 

*KLARIFIKASI*

Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kupang, Semy Tinenti, menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak benar, menyesatkan, dan merugikan nama baik Pemerintah Daerah maupun Bupati Kupang.

 

“Penarikan dana sebesar Rp.51.140.858,- di Bank BRI sebagai penarikan ke lima dr total potensi sisa dana. Tetapi penarikan itu dilakukan oleh Bendahara Pembantu Pengeluaran (BPP) Dana Stimulan Perbaikan Rumah akibat Badai Seroja, dan bukan untuk dinikmati secara sepihak seperti dituduhkan. Dana tersebut disetorkan kembali ke Kas Negara sesuai prosedur,” tegas Semmy.

 

Hal ini dibuntikan dengan PNBP tanggal 8 Mei 2025 dan bukti penerimaan negara tanggal 9 Mei 2025,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa proses tersebut sepenuhnya sesuai rekomendasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DSP BPBD Kabupaten Kupang.

 

Jika hasil verifikasi dan validasi kerusakan rumah berbeda dengan data awal, maka ada dua langkah yang harus dilakukan Bank BRI sebagai bank penyalur yakni Mencairkan dana sesuai kategori kerusakan rumah hasil verifikasi dan validasi serta menyetorkan sisa dana dari rekening penerima bantuan ke rekening virtual BPBD Kabupaten Kupang, untuk kemudian diteruskan ke Kas Negara oleh BPP DSP.

 

“Jadi, mekanisme ini bukan inisiatif sepihak BPBD, melainkan prosedur yang diatur dan diawasi. Semua dilakukan untuk memastikan bahwa dana bantuan dikelola secara transparan dan akuntabel,” tegasnya.

 

*HIMBAUAN KEPADA PUBLIK*

Plt. Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Kupang Semmy Tinenty  menghimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menerima informasi yang beredar di media sosial.

 

“Kami berharap kepada Ketua Umum LP2TRI maupun pihak lain, agar lebih bijak bermedia sosial dengan menyampaikan informasi yang utuh, benar, dan bermanfaat bagi masyarakat. Jangan sampai informasi yang tidak lengkap justru menimbulkan kegaduhan dan merusak kepercayaan publik,” Tutupnya.

 

Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu atau berita yang belum terkonfirmasi kebenarannya.

BPBD Kabupaten Kupang tengah berkoordinasi dengan pihak Bank BRI untuk menyelesaikan penyetoran kembali sisa dana ke Kas Negara. Dalam waktu dekat, laporan pertanggungjawaban pengelolaan Dana Badai Seroja juga akan segera disampaikan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). (pkp/MN)

error: PT. Sosoralo Mikan Media
Exit mobile version