Oelamasi, MN – Anggota DPRD Kabupaten Kupang Ary Buraen yang mempermasalahkan syarat umur dalam seleksi Direktur PDAM Kabupaten Kupang adalah bekas Dewan Pengawas (Dewas), PDAM Kabupaten Kupang pada periode lalu
Sebagai bekas Dewas PDAM Kabupaten Kupang pernyataan kritis yang diungkapkan Ary Buraen melalui pemberitaan sejumlah media. tentu ada baiknya supaya tidak ada temuan di kemudian hari, sebagaimana yang pernah dialaminya semasa masih menjabat sebagai Dewas pada periode lalu. Demikian diungkapkan, Ketua Panitia Seleksi Direktur PDAM Kabupaten Teldi Sanam menjawab pertanyaan awak media di Oelamasi Rabu (28/5/2025) siang
“ada temuan audit BPK di dalam laporan LHP BPK tahun 2022 dimana sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017, jumlah anggota Dewan Pengawas paling banyak sama dengan jumlah direksi dan karena direksi PDAM berjumlah satu , maka jumlah anggota Dewan Pengawas juga harus berjumlah satu, tetapi kenyataannya ada dua Dewas. Jadi mungkin ini, apa yang sampaikan Pak Ary adalah bagian dari pengalaman yang beliau alami.”ungkapnya
Panitia Seleksi (Pansel) Direktur PDAM Kabupaten Kupang yang dipimpinnya ungkap Teldi, sudah bekerja sesuai aturan yang berlaku dan berlangsung secara transparan dan semua diumumkan secara terbuka melalui pemberitaan oleh sejumlah media online, cetak dan elektronik.
“Dari proses administrasi hingga selesainya masa sanggah tidak ada pihak yang mengajukan keberatan atas syarat umur sebagaimana yang diamanatkan di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2018 dan sebaliknya yang menjadi dasar Pansel adalah dokumen pengumuman yang tidak mensyaratkan umur karena yang menjadi pertimbangannya adalah sehat jasmani dan rohani, memenuhi syarat kompetensi serta manajerial.”Jelasnya
Syarat umur ungkap Teldi, tidak menjadi pertimbangan karena usia harapan hidup orang Indonesia semakin tinggi dimana orang yang di atas umur 55 tahun juga bisa kalau yang bersangkutan masih sehat jasmani dan rohani, mampu untuk berkarya dan berkontribusi untuk negeri.
Selain itu, saat pengumuman , peserta yang dinyatakan memenuhi syarat dengan umur lebih dari 55 tahun lebih dari satu orang, jadi bukan hanya Pak Joni Sulaiman seorang diri. Ada Pak Ferry Natun, pak Bilaut dan Yunus Mbeo, jadi persoalan seleksi hingga penetapan Direktur PDAM Kabupaten Kupang sudah selesai.
“Semua tahapan dari seleksi administrasi sudah diumumkan secara terbuka dan tidak ada satu orang pun yang mengajukan keberatan sehingga Pansel terus berproses hingga akhir. Mari kita tidak usah lagi mempersoalkan masalah yang sudah selesai dan mari kita bergandengan tangan untuk membangun Kabupaten Kupang lebih baik.”ajaknya (sam/MN)
