Oelamasi, MN – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kupang, Oktovianus Tahik, mengungkapkan tantangan yang dihadapi pemerintah Kabupaten Kupang dalam pengelolaan keuangan, terutama terkait dengan pendapatan asli daerah (PAD).
Ditemui di ruang kerjanya pada Rabu (18/9/2024), Siang. Oktovianus Tahik, mengungkapkan, salah satu sumber utama pendapatan pemerintah Kabupaten Kupang adalah material mineral non-logam, khususnya galian C, yang digunakan untuk berbagai proyek di wilayah sekitarnya, seperti Kota Kupang, Provinsi NTT, hingga Sabu Raijua dan Rote Ndao.
Menurut Oktovianus, meskipun galian C menjadi sumber pendapatan terbesar bagi Kabupaten Kupang, regulasi terkait pemungutan pajak daerah dalam proses pengadaan barang dan jasa masih belum sepenuhnya mendukung. Ia menyebutkan, dalam kontrak pengadaan, pajak pertambahan nilai (PPN) telah dicantumkan, namun pajak daerah sering kali tidak diakomodir, sehingga sulit dilakukan pemotongan pajak daerah oleh bendahara negara.
“Kami kesulitan menarik pajak daerah karena dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau dokumen penawaran dari kontraktor hanya memuat PPN, tanpa mencantumkan pajak daerah,” ujarnya.
Pihaknya berharap Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Kementerian Keuangan segera mengeluarkan instruksi yang mewajibkan penyedia barang dan jasa mencantumkan pajak daerah dalam proses pengadaan.
Pentingnya perhatian pemerintah pusat terkait hal ini, mengingat Kabupaten Kupang memiliki potensi pendapatan yang besar dari galian C.
“Jika pajak dari proyek-proyek besar seperti Bendungan Tefmo dan urukan pantai di Tablolong dapat disetor penuh ke daerah, pendapatan kami bisa mencapai ratusan miliar. Hal ini akan sangat membantu kami dalam menjalankan program-program yang menyentuh masyarakat, terutama untuk mengatasi masalah kemiskinan ekstrem dan stunting,” tambahnya.
Oktovianus juga menyoroti adanya tunggakan pajak dari pihak ketiga yang mengerjakan proyek-proyek APBN di Kabupaten Kupang. Jumlah tunggakan tersebut bahkan mencapai lebih dari Rp 100 miliar, yang apabila disetor, dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan daerah.
“Kami berharap DPR RI yang mewakili Provinsi NTT dapat menyuarakan permasalahan ini di pusat agar ada aturan yang jelas dari LKPP dan kementerian terkait. Dengan begitu, fiskal daerah bisa lebih kuat dan mandiri,” tutupnya.
Dengan adanya otonomi daerah, Oktovianus berharap pemerintah pusat memberikan perhatian lebih terhadap regulasi yang dapat memperkuat keuangan daerah, sehingga Kabupaten Kupang dapat lebih mandiri dan mampu menjalankan program-program pembangunan yang bermanfaat bagi masyarakat. (diksen/MN)
