Berita  

Masa Jabatan Diperpanjang, Kades Manusak Ucap Terima Kasih ke Pempus

Oelamasi, MN – Kepala Desa Manusak, Athur Ximenes, mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat dan daerah atas penambahan masa jabatan selama dua tahun. Pengukuhan 157 kepala desa ini dilakukan oleh Pj. Bupati Kupang, Alexon Lumba, di Aula Kantor Bupati Kabupaten Kupang. Selasa, (30/07/2024) pagi. Acara pengukuhan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Desa.

Usai mengikuti pengukuhan tersebut, Athur Ximenes kepada awak media menyampaikan rasa terima kasihnya atas kesempatan yang diberikan untuk memperpanjang masa jabatan para kepala desa.
“Kami menyampaikan terima kasih banyak kepada pemerintah pusat dan daerah atas perubahan regulasi yang ada, memberikan kesempatan kepada kami untuk memperpanjang masa jabatan sesuai dengan SK yang dikeluarkan oleh Bupati Kupang. Harapan kami dengan waktu dua tahun ini, kami akan lebih bekerja secara enerjik untuk kepentingan desa masing-masing,” ujar Athur.

Dengan perpanjangan masa jabatan ini, ada beberapa perubahan yang akan terjadi pada APBDES. “Kami diwajibkan untuk melakukan penyusunan RPJM dan RAPBDES. Untuk RAPBDES, jangka waktu sebagaimana yang ditegaskan oleh Pak Pj. Bupati tadi adalah sampai bulan September. Sementara APBDES paling lambat itu 31 Desember 2024 dan untuk LPJ, tahun anggaran 2023-2024 paling tidak sudah harus selesai di bulan Maret tahun 2025,” jelasnya.

Acara pengukuhan ini menjadi momentum penting bagi para kepala desa untuk terus berkontribusi dalam pembangunan desa dengan masa jabatan yang telah diperpanjang. (diksen/MN)

error: PT. Sosoralo Mikan Media
Exit mobile version