Babau, MN – Kedua pelaku cabul dan persetubuhan anak di bawah umur yang berhasil diamankan aparat kepolisian Polres Kupang masing-masing berinisial HM (18) dan YM (27), warga Kelurahan Merdeka, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. Demikian diungkapkan Kapolres Kupang, AKBP. FX. Irwan Arianto, SIK, MH dalam jumpa pers bersama awak media di Mako Polres Kupang, di Babau, Senin (13/2/2023)
Kedua pelaku, HM (18) dan YM (27) ungkap Kapolres Kupang, AKBP. FX Irwan Arianto telah melakukan kejahatan pencabulan dan persetubuhan anak di bawah amur terhadap korban SAD (16) siswi salah satu sekolah di Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur yang terjadi pada Kamis 9 Februari 2023.
Sesuai hasil pemeriksaan aparat penyidik Polres Kupang, korban SAD, ungkap dia, mengaku telah dicabuli HM, pelaku yang juga adalah pacar korban di rumah YM paman pelaku di Kelurahan Merdeka Kecamatan Kupang Timur. Dari sinilah YM berniat menyalurkan nafsu bejatnya melakukan persetubuhan dengan pacar keponakannya itu.
Berinisiatif menyembunyikan korban SAD dari pencarian oleh orang tua dan aparat kepolisian Polres Kupang di sebuah rumah kosong, YM malah menyetubuhi korban layaknya suami isteri hingga mengakibatkan luka robek di bagian alat vital korban.
Usai melaksanakan nafsu bejatnya terhadap korban SAD, YM malah meminta HM mengantar korban ke Liliba Kota Kupang dan menginap di sebuah kamar kos milik keluarganya bernama Jhon dengan alasan korban tidak mau pulang karena ingin mencari pekerjaan.
Atas kasus tersebut kedua pelaku dijerat pasal 76 d dan 76 e Jo 81 ayat (1) dan atau Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (MN)
