Oelamasi, MN – Bupati Kupang, Korinus Masneno ancam Non-aktif-kan delapan pimpinan OPD jika sejak Senin 25 Juli 2022 hingga 60 hari kedepan tidak mampu menyelesaikan sekelumit persoalan aset sesuai hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan NTT dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Nota Keuangan dan Belanja Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2021. Kepastian me-non-aktif-kan delapan pimpinan OPD ini diungkapkan langsung Bupati Kupang, Korinus Masneno, kepada media ini, diruang kerjanya, Senin (25/7/2022) sore.
Delapan OPD tersebut diantaranya, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, Badan Bencana, Dinas Pemuda dan Olah-raga, RSUD Naibonat, Badan Keuangan dan Aset Daerah serta Asisten III Bidang Pemerintahan dan Administrasi Setda Kabupaten Kupang.
Untuk mempertegas komitmennya bagi penyelesaian masalah aset sesuai rekomendasi LHP BPK RI Perwakilan NTT, ia telah membuat Surat Pernyataan yang harus ditanda-tangani delapan pimpinan OPD tersebut dengan ultimatum waktu sejak Senin 25 Juli 2022 hingga 60 hari kedepan.
“paling lambat 60 hari waktu yang diberikan untuk menyelesaikan masalah, tidak ada toleransi. Setelah 60 hari tidak ada penyelesaian dinonaktifkan. Ini bukan kegiatan rapat harus dirundingkan lagi tetapi ini perintah Bupati yang wajib dilaksanakan.”tegasnya
Tentunya jelas Korinus, karena masalah ini sifatnya administratif maka harus diselesaikan secara terstruktur, tidak ada satu bagian pun yang terlepas dari bagian yang lain, kecuali bila masalah persorangan yang merugikan negara tetapi ini masalah administratif yang punya kegiatan terstruktur, jadi terhadap OPD yang tidak dapat menyelesaikan dianggap tidak mampu melaksanakan tanggungjawab dan di-non-aktif-kan.
Pemerintah Daerah Kabupaten Kupang sebelumnya ungkap Korinus, telah berupaya maksimal dengan membentuk tim yang bertugas melakukan koordinasi bersama tim BPK demi tercapai peningkatan opini, namun, akibat sejumlah persoalan bawaan masa kepemimpinan dahulu, baik administrasi aset tidak bergerak yakni aset tanah, aset sarana prasana, jalan, jaringan irigasi dan jembatan, pemerintah daerah kini hanya mencapai target persentase masih di angka 43 persen dari terget sebelumnya 75 persen. (MN)
