Oelamasi, MN – Sesuai hasil Musrenbangcam 2023 sudah teridentifikasi variasi tingkat urgensitas kebutuhan dan kepentingan masyarakat dalam SIPD, terinput total 1.186 usulan masyarakat yang merupakan hasil musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan dan Kecamatan. Tentu hal ini sejalan dengan 41 kriteria usulan masyarakat dan pokir DPRD yang menjadi prioritas pembangunan tahun 2023. Demikian diungkapkan, Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang, Obet Laha saat menutup kegiatan Musrembang RKPD tingkat Kecamatan di ruang rapat Kantor Bupati Kupang, Jumat (4/3)
Menurut dia, Hasil pembahasan dan kesepakatan Musrenbangcam yang telah dituangkan dalam berita acara ini tentunya akan digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan dan penyempurnaan rancangan awal Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD) tahun 2023 dan sekaligus menjadi bahan forum perangkat daerah yang akan dilaksanakan pada tanggal 21 hingga 24 Maret 2022 mendatang
Sekda Obet Laha juga mengucapkan terima kasih atas peran aktif masyarakat yang telah secara sukarela berpartisipasi dalam Musrenbangcam ini. Tidak hanya itu, ia juga mengapresiasi para Camat dan Anggota DPRD yang aktif mengikuti mekanisme Musrenbangcam di dapilnya masing-masing serta kontribusi menyampaikan ide, gagasan dan konsep rencana pembangunan daerah tahun 2023.
Pihaknya aku dia, merasa bangga karena tahun ini, usulan yang disampaikan serta diskusi dan pemaparan dalam Musrenbangcam berlangsung secara dinamis, alot, dan insentif yang menunjukkan adanya kesepahaman dan rasa kepemilikan kolektif terhadap rencana pembangunan daerah untuk memajukan dan mensejahterakan.
Pihaknya juga menghimbau agar selalu bekerja sama dalam memastikan tercapainya tujuan pembangunan. Seperti yang sudah disampaikan saat pembukaan Musrenbangcam waktu lalu, perencanaan pembangunan terstruktur dan sistematis akan menghasilkan output dan outcome yang berkualitas.
Pihak BP4D dan semua perangkat daerah harpa dia, dapat memprioritaskan usulan masyarakat dalam penyusunan rencana kerjanya masing-masing.
“Saya tidak mau, program kegiatan yang ada hanya untuk mengakomodir kepentingan aparatur saja. Utamakan kepentingan masyarakat dan jadikan momen ini sebagai wahana untuk memulai sesuatu yang baru, inovatif dan revolusioner”.Tandasnya
Terpisah, Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas dalam kesempatan itu merasa bersyukur karena pelaksanaan Musrenbang RKPD Tingkat Kecamatan Tahun 2022 yang dilaksanakan sejak 22 Februari 2022 menjadi satu tahapan yang wajib dilalui dalam proses perencanaan pembangunan, akan berakhir saat ini dan akan dilanjutkan ke tahap Musrenbang Tingkat Kabupaten Kupang yang akan di dahului dengan forum OPD.
“Banyak dinamika yang mewarnai jalannya forum yang dimaksud, seperti yang terjadi di kecamatan Kupang Tengah dan Kecamatan lainnya menjadi masukan dan catatan penting untuk diperhatikan dan ditindaklanjuti oleh pemerintah demi perbaikan dimasa mendatang”, ujar Daniel.
Dia juga menjelaskan sejumlah pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD merupakan amanat peraturan perundang-undangan dalam perencanaan pembangunan khususnya penyusunan rancangan awal RKPD untuk penyempurnaan rancangan RKPD menjadi dokumen RKPD dalam satu tahun yang menjadi dasar dalam penyusunan rancangan KUA – PPAS APBD Kab. Kupang tahun 2023.
Pokir tersebut tentunya akan melalui tahapan verifikasi secara berjenjang yang dimulai dari operator sekretariat DPRD, Mitra BP4D, OPD terkait dan TAPD perencanaan yang menghasilkan rekomendasi usulan untuk diproses terima atau ditolak masuk dalam rencana kerja perangkat daerah (Renjani PD) tahun 2023.
Pihaknya berharap, proses yang menjadi penentuan ini dilakukan secara transparan serta terus bangun komunikasi yang baik dengan pihak DPRD sebagai mitra pemerintah yang telah menghasilkan pokok pikiran yang dimaksud agar hasil akhir dari proses tahapan verifikasi pokir DPRD tersebut menjadi prioritas untuk dianggarkan melalui APBD tahun anggaran 2023 baik murni maupun perubahan.
Kegiatan yang dilakukan secara hybrid ini dihadiri Sekda Obet Laha, Ketua DPRD Kab. Kupang Daniel Taimenas beserta Anggota DPRD Kab. Kupang, Para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekda Kab. Kupang, Forkopimda, pimpinan OPD lingkup Kab. Kupang, para Camat, LSM/NGO, para Kades dan Lurah serta Ketua dan Pengurus BPD se Kab. Kupang. (MN)
