Cegah Covid 19, Tempat Hiburan Malam (Pub) di Matim Dilarang Beraktivitas

Borong, MN – Pemerintah Kabupaten Manggarai Timur (Matim) melarang aktivitas Tempat Hiburan Malam (Pub) di wilayah itu hingga 31 Juli 2021

Hal ini tertuang dalam surat himbauan yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Timur, Ir. Boni Hasudungan, 23 Juli 2021 di Borong

Surat Himbaun dengan Nomor : PEM.130/583/VII/2021 tersebut menindaklanjuti Instruksi Bupati Manggarai Timur Nomor : BPBD.360/189/VII/2021 tentang perubahan Kedua atas Instruksi Bupati Nomor : 360./178.a/VII/2021 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid 19 terhitung dari tanggal 18-31 Juli 2021.

(*/epozth/mn)

error: PT. Sosoralo Mikan Media
Exit mobile version