Oelamasi, MN – Pemerintah Kabupaten Kupang merupakan Pemerintah Daerah pertama di provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), yang melakukan kerjasama pemanfaatan mobil uji keliling.
Kabupaten Kupang juga menjadi tuan rumah Kegiatan Launching Mobil Uji Keliling yang diselenggaraka pada hari Selasa (22/6)
Program kerjasama pemanfaatan Mobil Uji Keliling sebagai tanda bahwa Kementerian Perhubungan akan terus bersinergi dengan Pemerintah Daerah untuk dapat menjamin keselamatan secara teknis di jalan dan untuk dapat mencapai suatu penyelenggaraan pelayanan perhubungan yang handal, berdaya saing dan memberikan nilai tambah.
Ketua Panitia Pelaksana, Ricky Djo mengatakan maksud dan tujuan dari peresmian mobil uji keliling ini adalah untuk menjawab persoalan terkait masih banyaknya unit pelaksana uji berkala kendaraan bermotor milik Pemerintah Daerah yang belum terakreditasi.
Karena itu lanjutnya, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melalui Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) wilayah XIII Provinsi NTT menunjuk Pemkab Kupang sebagai tuan rumah
Kegiatan tersebut menghadirkan Bupati Timor Tengah Utara, Bupati Belu, Wakil Bupati Malaka, Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI, Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XIII Prov.NTT, Ketua DPRD Kabupaten Kupang, TTU, Belu dan Malaka bersama anggota, Forkopimda Kabupate Kupang, Dinas Perhubungan dari Kabupaten TTU, Belu dan Malaka serta undangan lainnya.
Bupati Kupang pada kesempatan itu menyampaikan ucapan selamat datang kepada para Pimpinan Daerah dan pejabat yang mewakili.
“Kebersamaan kita hari ini merupakan salah satu agenda penting Kabupaten Kupang, juga mungkin daerah lainnya guna meningkatkan kinerja layanan bidang perhubungan melalui kegiatan pengujian berkala kendaraan bermotor. Sebab memiliki nilai strategis dalam menunjang penuh upaya peningkatan pendapatan asli daerah”, ujarnya
Rasa syukur disampaikan Korinus Masneno kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan RI yang diwakilkan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XIII Provinsi NTT atas dukungannya melalui penyediaan 1 unit kendaraan uji keliling non statis yang dapat dioperasikan dalam memberikan uji kendaraan bermotor secara berkala di Kabupaten Kupang selama 45 hari kedepan yang selanjutnya akan digunakan oleh Kabupaten Belu, Malaka dan TTU
Sesuai ketentuan Undang-Undang No 22 Thn 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Bupati katakan setiap kendaraan bermotor khususnya kendaraan niaga yang dioperasikan di jalan, wajib dilakukan pengujian secara berkala, yang bertujuan untuk memberikan keselamatan secara teknis terhadap penggunaan kendaraan bermotor, serta terwujudnya kelestarian lingkungan dari dampak pencemaran akibat polusi kendaraan bermotor.
Hal ini penting, sebab berdasarkan data statistik jumlah kendaraan niaga baik mobil penumpang, bus dan truk di NTT tahun 2020 telah mencapai 79.191 unit kendaraan, dengan angka pertumbuhan per tahun mencapai 10,52%. Dari angka tersebut Kabupaten Kupang menyumbangkan 6,19% atau sebanyak 4.905 kendaraan yang beroperasi di jalan dan wajib dilakukan pengujian.
Lanjut Bupati Kupang, tahun anggaran 2021 ini, untuk memenuhi persyaratan akreditasi, telah mengalokasikan anggaran sebanyak 23 miliar khusus untuk pembangunan gedung pengujian kendaraan bermotor, pengadaan alat uji serta pembangunan jalan ke unit pengujian kendaraan bermotor.
“Dengan dirampungkannya pembangunan sarana dan prasarana tesebut, maka UPTD pengujian kendaraan bermotor kabupaten Kupang dapat memperoleh akreditasi sehingga pengujian kendaraan bermotor dapat dilakukan secara mandiri”, kata Masneno
Sementara Direktur sarana informasi jalan, Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI, Ir. Mohamad Risal Wasal, ATD, MM, IPM menambahkan, dengan adanya 1 unit pemeriksaan laik fungsi kendaraan bermotor non statis ini, keselamatan penumpang menjadi prioritas.
“Meskipun sebenarnya ada perasaan malu, bantuan kendaraan bermotor ini cuma 1 unit saja, tapi Saya berharap Kabupaten Kupang, TTU, Belu, dan Malaka dapat mengoptimalkan alat ini sebaik mungkin dengan tetap berkoordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XIII provinsi NTT, Dan bisa menjadi daerah percontohan bagi daerah lain di wilayah NTT”, ujarnya
Launching ini dibuktikan dengan penandatanganan nota kesepahaman mobil uji keliling oleh Bupati Kupang, Bupati TTU, Bupati Belu dan Wakil Bupati Malaka, dengan Kepala BPTD Wil.XIII Prov. NTT, disaksikan oleh Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan RI.
Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan uji coba unit pemeriksaan Laik Fungsi kendaraan bermotor non statis, yang bertempat di halaman Kantor Bupati Kupang. Teknisnya, jika angkutan darat yang di uji kelayakan terdapat masalah baik mesin, rem ataupun spesifikasi lainnya, maka akan diketahui secara efisiensi dan efektif oleh kendaraan non statis tersebut.
(*/Humas/SD/mn)
