Telusuri Dugaan Korupsi Dana Desa, Kejari Ruteng Geledah Kantor Dinas PMD Manggarai

Kejari Ruteng Geledah Kantor Dinas PMD Manggarai ( Foto Istimewa)

Ruteng, MN – Kejaksaan Negeri Manggarai melakukan penggeladahan di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPMD) Kabupaten Manggarai.
Kegiatan penggeledahan tersebut dilaksanakan pada kamis 27 mei 2021.

Proses penggeledahan tersebut guna mengumpulkan barang bukti dugaan tindakan pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2017/2018 di desa Lemarang.

Saat ditemui awak media Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai, Bayu Sugiri menjelaskan, pihaknya melakukan penggeledahan untuk menindaklanjuti perkara dugaan tindakan pidana korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2017/2018 di Desa Lemarang, Kecamatan Reok Barat, Kabupaten Manggarai.

Bayu mengatakan, mantan Kepala Desa Lemarang, Donatus Su ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Hal itu sesuai penetapan tersangka Nomor: B-22/N.3. 17/Fd. 1/04/2021 tanggal 29 April 2021 dan Katarina Rensi selaku Bendahara Desa Lemarang sesuai penetapan Tersangka nomor: B-22/N.3. 17/Fd. 1/04/2021 tanggal 29 April 2021,” jelasnya.

Penggeledahan itu, kata Sugiri, bertujuan untuk mencari barang bukti, guna melengkapi penyidikan perkara.

Terkait perkara ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi dan dua orang ahli dari Universitas Flores di Ende dan Inspektorat Kabupaten Manggarai,” ungkapnya.

Kerugian keuangan negara dalam kasus itu, kata Sugiri, ditaksir mencapai Rp229.972.566.

“Sehingga dapat segera diproses ke tahap penuntutan atau persidangan di pengadilan,” tutupnya.

(*/tim/epozth/mn)

error: PT. Sosoralo Mikan Media
Exit mobile version