Borong, MN – Puluhan Pedagang Pasar Rana Loba Borong, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Matim, guna menyampaikan aspirasi terkait sikap Pemda Matim yang dinilai tidak mampu menata Pasar Borong dengan baik, Jumat (30/4)
Kehadiran Puluhan Pedagang Pasar Rana Loba tersebut mewarnai jalannya Sidang Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Matim akhir tahun anggaran 2020
Pada kesempatan itu, dihadapan DPRD Matim Para Pedagang menyampaikan protes mereka terkait beberapa poin kesepakatan dengan Dinas Koprindag UKM Matim yang tidak segera ditindaklanjuti
Beberapa poin aspirasi yang disampaikan para pedagang Pasar Borong tersebut antara lain: Pertama; para Pedagang bersedia untuk kembali menempati Pasar Rakyat Rana Loba namun masih banyak para pedagang liar yang tidak ikut kembali ke Gedung yang telah disiapkan Pemda Matim.
Kedua; Batas waktu pembongkaran tenda/ stand terhitung mulai 21s/d 25 April 2021 dan para pedagang bersedia untuk membongkar sendiri stand dan tenda tersebut. Apabila dari waktu yang telah ditentukan belum dilakukan pembongkaran maka petugas akan melakukan pembongkaran stand/tenda tersebut.
Ketiga; Untuk para pedagang Ikan dan Ayam untuk sementara menggunakan lokasi tambatan perahu sambil menunggu penyelesaian pekerjaan tempat yang disiapkan.
Leo, salah seorang pedagang Pasar Rana Loba, Borong, kepada media ini, mengatakan bahwa para Pedagang Pasar Rana Loba merasa kecewa atas sikap Dinas Koprindag UKM yang tidak mampu menertibkan para pedagang liar yang berjualan di tanah milik pribadi
“Kami sangat kecewa terhadap sikap Pemerintah Daerah Manggarai Timur yang dalam hal ini Dinas Koprindag UKM yang tidak mampu menertibkan para pedagang Sayur liar yang berjualan di tanah milik Pribadi”, ujarnya
Pedagang lainnya, Dolin, menuturkan beberapa waktu lalu Dinas Koprindag UKM bersama Pihak Kelurahan Rana Loba menginisiasi pertemuan para pedagang kaki lima yang jual di tanah milik pribadi dan pedagang yang jual di tanah milik Pemerintah Daerah kabupaten Manggarai Timur.
Dalam kesepakatan itu kata dia, jelas-jelas tercatat agar para pedagang yang berjualan di tanah milik pribadi tidak diperkenankan menjual sayur di jalan umum karena akan berdampak bagi mobilitas pembeli yang ingin berbelanja di dalam pasar rakyat Rana Loba.
Namun ironisnya Dinas Koprindag UKM Manggarai Timur tidak serius merealisasikan kesepakatan tersebut
“Kami kecewa rupanya Dinas Koprindag UKM tidak serius menindaklanjuti kesepakatan tersebut”, kesalnya
Menanggapi keluhan para pedagang Pasar Borong tersebut, Ketua DPRD Matim Yeremias Dupa berjanji akan meninjau langsung kondisi pasar Borong tersebut.
“Minggu depan Kami akan langsung ke lokasi Pasar Borong, yang pasti setelah ini Kami akan membahas semua masalah pasar Borong. Kami juga siap untuk menjawab semua aspirasi masyarakat para pedagang pasar Borong,” jelasnya.
Yeremias menegaskan, pihaknya akan menyampaikan kepada Pemda supaya Pasar Borong bisa ditata secara baik. Salah satunya dengan kembali merombak pasar yang dinilai seperti gudang tersebut.
“Tentunya membutuhkan waktu, dalam waktu dekat ini kami akan menjawabi semua terkait tuntutan masyarakat. Semua pokok pikiran masyarakat kami terima dan kami akan tindak lanjuti,” bebernya.
“Minggu ini kami akan ambil sikap bersama para pemerintah ataupun Dinas terkait agar semua tuntutan masyarakat bisa terjawab,” tambahnya.
(*/epozth/mn)
