Oelamasi, MN – Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang memperkuat koordinasi lintas instansi untuk menertibkan administrasi dan mempercepat pensertifikatan aset tanah milik pemerintah.
Koordinasi tersebut berlangsung di ruang kerja Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, Selasa (6/10/2026), dengan melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Oelamasi, Sayu Komang Wiratini, S.H., M.H., dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kupang, Ramly Kurniawan Tirto Kusumo, S.P., M.AP., bersama tim masing-masing.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, I Made Supriadi, S.SiT., M.H., hadir bersama jajaran, termasuk Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran serta Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan.
Pembahasan difokuskan pada pensertifikatan aset tanah instansi pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Langkah ini bertujuan mendukung tertib administrasi, meningkatkan kepastian hukum atas aset tanah, serta memastikan pengelolaannya berjalan secara akurat dan akuntabel.
Melalui koordinasi berkelanjutan, ketiga instansi diharapkan dapat memperkuat sinergi dalam penataan dan pengelolaan aset tanah pemerintah, sehingga mendukung penyelenggaraan administrasi pemerintahan yang efektif dan transparan. (*/MN)
