Kupang, MN – Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang bersama Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan Politeknik Pertanian Negeri Kupang mendorong percepatan sertifikasi aset tanah milik perguruan tinggi tersebut.
Upaya itu dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) Sertifikasi Aset Tanah Politeknik Pertanian Negeri Kupang yang berlangsung di Ruang Rapat Politani Negeri Kupang, Kamis (2/10/2026).
FGD dipimpin Direktur Politeknik Pertanian Negeri Kupang, Johanis A. Jeremias, S.Pt., M.Sc., dan dihadiri Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati NTT, Choirun Parapat, S.H., M.H., bersama jajaran.
Dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang hadir Kepala Kantor, I Made Supriadi, S.SiT., M.H., didampingi Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Sofian Haji Raswin, S.Tr., serta Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Mikael Agung Melburan, S.H.
Pembahasan FGD difokuskan pada tindak lanjut dan langkah-langkah yang diperlukan untuk mempercepat proses sertifikasi aset tanah milik Politeknik Pertanian Negeri Kupang.
Kolaborasi tiga institusi tersebut diarahkan untuk memastikan proses sertifikasi berjalan tertib dan sesuai prosedur, sekaligus memperkuat administrasi serta memberikan kepastian hukum atas aset tanah milik pemerintah.
Sertifikasi aset dinilai penting sebagai bagian dari upaya pengamanan aset negara agar memiliki status hukum yang jelas dan dapat dikelola secara optimal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui koordinasi berkelanjutan antara Kejati NTT, Politeknik Pertanian Negeri Kupang, dan Kantor Pertanahan Kabupaten Kupang, proses sertifikasi diharapkan dapat berlangsung lebih efektif, transparan, dan akuntabel.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari penguatan tata kelola aset pemerintah, khususnya dalam memastikan aset tanah tercatat dan terlindungi secara hukum. (*/MN)
