Berita  

Anton Natun Dinilai Keliru Minta Sekwan Bayar Utang Restoran Nelayan

Oelamasi, MN – Bupati Kupang, Yosef Lede menilai Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Anton Natun keliru karena mendesak Sekretaris DPRD Kabupaten Kupang, Novita Foenay untuk segera membayar utang makan minum kepada pemilik Restoran Nelayan, Serly Mu (Aci Nelayan).

“Terkait pernyataan Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Anton Natun di media massa, yang meminta Sekretaris DPRD Kabupaten Kupang untuk segera membayar utang makan minum di Restoran Nelayan Kupang merupakan pernyataan yang keliru”, ujarnya melalui sambungan telepon, Kamis (5/2/2026).

 

Menurut Bupati Yosef Lede, harusnya lembaga DPRD mampu menyelesaikan urusan utang  dengan Serly Mu. Sebab Dokumen Penggunaan Anggaran (DPA) ada di Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang.

“Untuk makan minum DPRD harus mampu selesaikan. Masa Bupati harus turun tangan. Itu tugas dari Sekwan. Bupati tidak mengintervensi DPRD. Itu DPA Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang. Setwan merupakan bagian dari pemerintah tapi masing-masing sudah ada tugas pokoknya.”  Jelasnya.

 

Yosef Lede mengaku telah memerintahkan Sekwan Novita Foenay agar segera menyelesaikan utang tersebut sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku. Jika urusan utang dengan Restoran Nelayan tidak selesai maka Yosef Lede berjanji akan mencopot jabatan Sekwan.

 

Menurut politisi Gerindra itu, DPA Setwan dikelola oleh Sekwan dan dilaporkan kepada pimpinan DPRD.

“Kita  sudah tidak bicara APBD lagi tapi DPA.  Dan DPA itu ada di Sekretariat DPRD Kabupaten Kupang. DPA dikelola Sekwan dan dilaporkan ke pimpinan DPRD Kabupaten Kupang. Yang makan minum DPRD jadi DPRD segera selesaikan. Jika dalam minggu ini tidak diselesaikan maka Sekwan akan saya ganti”, tutupnya. (MN)

error: PT. Sosoralo Mikan Media
Exit mobile version