Berita  

Diduga Tak Sesuai Bestek, RPB Dinas Koperasi NTT di Sumlili Terancam Mubazir 

Kupang, MN – Dibangun sejak 7 November 2022 dan selesai pengerjaan pada 14 Februari 2023, bangunan Rumah Produksi Bersama (RPB) di Desa Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang oleh Dinas Koperasi dan UKM Propinsi NTT ini ternyata tidak memenuhi standar dan Bestek sesuai peruntukannya. Bangunan RPB Dinas Koperasi dan UKM NTT yang dikerjakan Kontraktor Pelaksana CV. Sumber Bahagia dengan anggaran sebesar 8,340 miliar rupiah dari Kementerian Koperasi dan UKM RI ini terncam mubazir dan tidak memenuhi asas  manfaatnya. Dinas Koperasi dan UKM Propinsi NTT melalui Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Koperasi/sekaligus PPK pekerjaan RPB Sumlili, Philip Bere di ruang kerjanya , Senin (28/10/2024) kepada awak Media membenarkan, fisik bangunan dan fasilitas RPH di RPH belum memenuhi standar operasional hingganya Dinas Peternakan Provinsi NTT belum menerbitkan Nomor Kontrol Veteriner (NKV).

 

“Sudah dilakukan uji coba dengan RPH yang ada tapi dalam perjalanan Karena belum sesuai standar RPH pada umumnya di Indonesia. Ini kan sudah di akhir tahun, sedikit lagi kita sudah di  November dan Desember,  paket proyek mana yang mau turun lagi. Jadi tahun depan itu kami akan tagih di Kementerian harus jalan. Anggarannya 8,340 miliar untuk pembangunan fisik dan peralatan, fisiknya 4 miliar lebih. Kenapa tidak sampai? Karena ada jasa pengawasannya Lalu  belanja peralatannya 2 miliar lebih, dan Kontraktor pelaksana CV. Sumber Bahagia. Pengadaan satu kali. Karena di situ paketannya 8 miliar. Jadi di dalam itu yang fisik sendiri peralatan sendiri tapi satu rekaman. Yang pertama bahwa di Agustus itu listrik sudah masuk dan peralatan sudah di dalam, di tanggal 15 Desember 2023 itu sudah beroperasi ketika ada kunjungan Pak Menteri datang, sudah beroperasi 2023, lalu di 2024 berlanjut sampai dengan April 2024. Dan April ke sini itu belum beroperasi karena koperasi menjual daging tidak terlalu laku karena satu belum memenuhi Nomor Kontrol Veteriner (NKV.). bebernya.

 

Dijelaskan, untuk kebutuhan restoran, hotel dan pasar luar daerah itu harus ada NKV nya karena NKV belum ada sehingga hasil evaluasinya merugi pasalnya, daging yang dijual lambat, tidak laku karena tidak penuhi standar NKV sesuai permintaan hotel, restoran dan pasar luar daerah.

 

Kementerian Koperasi dan UKM RI ungkap dia, sudah menurunkan staff ahli soal  NKV, untuk melihat kembali ruangan yang ada di dalam dan ternyata tidak sesuai dengan syarat seperti layaknya RPH pada umumnya sehingga kementerian menyanggupi untuk memperbaiki RPH sesuai standar NKV sehingga layak sesuai catatan dinas peternakan provinsI

 

Program ini adalah program Kementerian Kooperasi dan UKM RI, maka diperuntukannya untuk koperasi yang mengelola. Satu-satunya koperasi yang penuhi syarat yakni Koperasi Talenta. Sebenarnya banyak koperasi seperti,  Opormas dan Serviam tapi koperasi tunggal usaha dan diakukan seleksi selanjutnya yang memenuhi syarat adalah KSU Koperasi Talenta.

 

“Semua ini kan berproses, kan ini merupakan usaha baru dan perdana merugi karena daging yang dihasilkan tidak terlalu laku, sehingga koperasi minta hentikan sementara sambil menunggu gedung RPH yang baru dibangun ini diperbaiki secara total.  Sekarang memang gedungnya belum layak untuk beroperasi.  Plafonnya juga  belum ada, lantainya hanya di luar yang keramik, di dalam lantai semen biasa, secara kesehatan itu tidak layak.”bebernya. (sam/MN)

error: PT. Sosoralo Mikan Media
Exit mobile version