Berita  

Buntut KPU Larang Wartawan Meliput, AJI Kupang Keluarkan 4 Poin Penyataan Sikap

Kupang, MN – Buntut larangan mengambil gambar yang dilakukan KPU Kabupaten Kupang terhadap para awak media saat Rapal Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Kupang pada Senin 23 September 2024, AJI Kupang yang diketuai Djemi Amnifu menyatakan sangat menyayangkan kejadian yang membungkam (menghalangi) kebebasan demokrasi terutama kerja-kerja jurnalis sebagaimana yang dilakukan KPU Kabupaten Kupang.

Perbuatan ini telah mencoreng kebebasan berdemokrasi termasuk kebebasan pers di Provinsi Nusa Tenggara Timur terutama di Kabupaten Kupang sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28 UUD 1945.

Apalagi larangan peliputan )pengambilan gambar) terjadi di tempat public (Kantor KPU Kabupaten Kupang) sebagai rumah demokrasi.

Peliputan pelaksanaan Pilkada dengan seluruh tahapannya merupakan bagian dari tugas jurnalis bukan hanya sebagai pilar keempat demokrasi.

Namun lebih dari itu merupakan bentuk pertanggungjawaban public dari jurnalis untuk mengawal setiap tahapan Pilkada di Kabupaten Kupang dapat berjalan secara demokratis.

Atas kejadian tersebut AJI Kupang menyatakan sikap sebagai berikut:

1. AJI Kupang menuntut KPU Kabupaten Kupang untuk segera memberikam klarifikasi atas kejadian tersebut.
2. Apabila kejadian tersebut benar maka KPU Kabupaten Kupang harus menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di media massa.
3. Larangan melakukan peliputan termasuk mengambil gambar (foto) merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam pasal 18 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
4. Apabila KPU Kabupaten Kupang tidak melakukan klarifikasi dan permintaan maaf maka teman-teman jurnalis mengambil Langkah hukum dengan melaporkan ke aparat kepolisian. (*/MN)

error: PT. Sosoralo Mikan Media
Exit mobile version