Berita  

Libatkan APH, Pemkab Kupang Segera Tagih Piutang Pajak Galian C Senilai Ratusan Milyar di Rekanan

Oelamasi, MN – Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten Kupang akan menagih piutang pajak galian C yang belum dibayarkan sejumlah rekanan. Pemerintah Kabupaten Kupang segera melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam proses penagihan piutang pajak tersebut. Demikian diungkapkan Penjabat Bupati Kupang, Alexon Lumba, kepada media ini, di Oelamasi. Senin, (5/8/2024) sore.

Pihaknya ungkap dia, telah menyiapkan Memorandum of Understanding (MOU) dengan pihak kepolisian dan kejaksaan. “Kita kan ada sementara menyiapkan MOU dengan pihak kepolisian, kalau dengan pihak kejaksaan sudah ada. MOU itu sudah berjalan dengan pihak kepolisian ini mungkin 1-2 hari lagi. Pak Kapolres kan sementara tugas di luar daerah jadi 1, 2 hari lagi sudah datang dan pasti MOU itu bisa kita tandatangani bersama sehingga di dalam pelaksanaannya itu bisa kita optimalkan,” jelasnya.

Dengan adanya kerjasama ini, dapat mengoptimalkan penagihan pajak galian C dari pihak ketiga, sehingga PAD dapat meningkat dan digunakan untuk pembangunan daerah.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas, kepada awak media mengungkapkan, terdapat utang pajak galian C yang belum dibayarkan, mencapai angka kurang lebih 100 miliar rupiah. Informasi ini berdasarkan laporan dari bagian keuangan. “Ada orang yang bekerja di Kabupaten Kupang, menurut keterangan dari bagian keuangan bahwa termasuk pihak ketiga lari bawa uang kurang lebih 100 miliar. Ini kalau dibayarkan, penerimaan PAD kita besar.” ujarnya. (diksen/MN)

 

 

error: PT. Sosoralo Mikan Media
Exit mobile version