Tarus, MN – Wakil Bupati Kupang periode 2019-2024, Jerry Manafe membantah keras telah meminta fee 10% dalam proyek pembangunan GOR senilai 11 miliar rupiah kepada HD Direktur PT. Dua Sekawan, Tersangka dugaan korupsi pekerjaan GOR itu sebut dia, sudah berulangkali memfitnahbya. Untuk itu, dalam waktu dekat dirinya akan segera melaporkan persoalan fitnah ini ke polisi. Demikian diungkapkan Jerry Manafe kepada awak media, di kediamannya di Kelurahan Tarus, Kecamatan Kupang Tengah. Sabtu (8/6/2024) sore
Sebelumnya diberitakan, tersangka dugaan korupsi pekerjaan Gedung Olah Raga (GOR) Komitmen Kabupaten Kupang, Direktur PT. Dua Sekawan Muhamad Darwis (HD) membenarkan dirinya tidak pernah memberi arau membagi-bagikan fee kepada Bupati Kupang Periode 2019-2024, Korinus Masneno dan sejumlah pejabat. Demikian disampaikan HD dalam jumpa pers bersama awak media di Restoran Celebes, Kota Kupang, Sabtu (8/6/2024) siang
Soal fee ini ungkap HD, ia pernah didatangi Sipri Lau (SL) selaku Kepala Dinas Pemuda dan Olah-Raga Kabupaten Kupang sekaligus Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan GOR Komitmen, (red_tersangka dalam berkas terpisah) menyampaikan permintaan fee sebesar 10% dari Wakil Bupati Kupang periode 2019-2024;Jerry Manafe. Permintaan fee ini lalu ditolak dirinya dengan alasan belum kerja dan belum tahu keuntungan dari pekerjaan tersebut
“Pak Wakil Bupati, Pak Jerry Manafe, yang suruh PPK Sipri Lau, datang ke saya. Dia datang ke saya, saya sampaikan, saya bilang kalau minta fee 10%, kita belum punya keuntungan, saya belum tentu bisa begitu.”bebernya
Menurut HD, permintaan fee 10% ini, disampaikan Jerry Manafe kepada SL saat penandatanganan kontrak di ruang kerja Wakil Bupati Kupang dan pesan permintaan fee 10% ini baru disampaikan SL dua atau tiga hari berikutnya.
“karena kita dipanggil tanda tangan di depan dia (red_Jerry Manafe). Di ruang kerjanya, setelah itu mungkin 2-3 hari atau beberapa hari Pak Sipri datang bahwa ini ada perintah!. saya bilang perintah apa Pak? saya disuruh sama Pak Wakil untuk menyampaikan ke Pak Haji bahwa ini kamu kan sudah tahu namanya proyek itu begini saya bilang kalau saya kan selama ini kerja proyek bukan pemda, saya kerja proyek TNI, jadi saya tidak tahu yang begitu-begitu, itu juga karena Kabupaten Kupang saya baru masuk, kerena anak-anak menang tender saya bilang begitu tapi kalau apa yang Pak minta tentang ini kerjaan Pak ambil kembali, saya bilang begitu.”ungkapnya
Untuk diketahui, Penyidik Tipikor Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Kabupaten Kupang yang merugikan negara Rp5,3 miliar. Lima tersangka tersebut berinsial SL, HD, HPD, JAB, dan MK.
GOR Kabupaten Kupang ini dibangun oleh Dinas Pendidikan dan Olahraga di Desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah pada tahun 2019, menelan anggaran sebesar Rp11 miliar. GOR tersebut oleh Pemkab Kupang diberi nama GOR Komitmen. (MN)
