Berita  

Beber Dugaan Korupsi Dana Seroja, Pansus DPRD Kabupaten Kupang Segera Adukan ke Pihak Berwajib

Oelamasi, MN – Usai melaksanakan tugas selama kurang lebih satu bulan, Pansus DPRD Kabupaten Kupang yang diketuai Habel Mbate membeberkan sejumlah temuan yang menguat dugaan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan keuangan negara dalam penyaluran dana bantuan Seroja.

Ketua Pansus DPRD Kabupaten Kupang, Habel Mbate dalam jumpa pers bersama awak media di Oelamasi, Senin (29/4/2024) membenarkan, berdasarkan hasil evaluasi Pansus DPRD Kabupaten Kupang, sebagian besar dana bantuan belum dapat dipertanggungjawabkan secara jelas oleh Pemerintah Kabupaten Kupang melalui BNPBD dan bank penyalur dana bantuan Seroja tersebut.

 

Semua temuan pihaknya jelas dia, sudah tercatat dan tertulis dalam surat rekomendasi yang beberapa poin didalamnya meminta pertanggung jawaban pemerintah daerah berdasarkan SK Bupatii dan merekomendasikani temuan ini ke aparat penegak hukum.

 

Pemerintah Kabupaten Kupang beber Mbate, melalui BNPBD menetapkan sebanyak 11.036 Kepala Keluarga (KK) di Kabupaten Kupang sebagaii korban kerusakan rumah akibat badai siklon Seroja. Berdasarkan jumlah korban sebanyak itu pemerintah lalu menyalurkan dana sebesar Rp.219.900.000.000, kepada masyarakat. namun berdasarkan verifikasi pemerintah kabupaten Kupang maka hanya sejumlah 10.624 KK yang berhak mendapatkan dana bantuan Seroja. Dengan demikian, telah terjadi pembayaran sebesar Rp.46.000.000.000 sesuai hasil perhitungan yang dilakukan pada 31 Oktober 2023., lalu pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pansus DPRD Kabupaten Kupang terungkap kelebihan pembayaran sebesar Rp. 51.600.000.000.

 

Terkait hal itu pimpinan DPRD Kabupaten Kupang lalu melakukan konsultasi pada DIR PRR pada 23 Desember 2023 dan mengamanatkan untuk mengembalikan kelebihan uang tersebut pada kas negara. namun pengembalian uang kelebihan tersebut baru terealisasi sebesar RP. 27.000.000.000 dan masih tersisa RP. 24.000.000.000.

 

Terkait permasalahan ini, Pansus DPRD Kabupaten Kupang lalu mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan dua unit bank yakni BRI Cabang Unit Camplong dan Unit Oesao dan menemukan sisa dana hanya sebesar RP. 2.175.000.000.

Sementara Wakil Ketua Pansus DPRD Kabupaten Kupang, Anton Natun dalam kesempatan itu membenarkan, adanya indikasi penyalahgunaan keuangan negara dari dana bantuan Seroja.

“Kenapa kemudian Kami merekomendasikan ke aparat penegak hukum. Karena indikasi itu ada. Karena memang dari 229 miliar 90 juta. Kalau kemudian pemerintah langsung realisasi tidak ada masalah. Tapi yang jadi masalah adalah pemerintah melakukan verifikasi ulang. Dan ini tidak boleh. Semestinya waktu awal sudah ada data pada Posko Bencana. Maka akumulasi masyarakat atau KK yang menerima dana bencana itu sehingga turunlah dana 229 miliar. Tapi kemudian sampai ke pemerintah, pemerintah buat lain. Sehingga kalau kami mau bilang bahwa bencana ini dijadikan proyek untuk menguntungkan orang-orang tertentu. Ini tidak boleh” tegasnya.

 

Terkait sikap tegas Pansus yang akan merekomendasikan temuan ini ke aparat penegak hukum, Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas dalam kesempatan itu pihaknya serius menyikapi indikasi penyalahgunaan dana bantuan Seroja tersebut.

Senada diungkapkan, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kupang, Sofie Malelak De Haan. Pihaknya ungkap dia, berkomitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi Pansus dengan serius, dan memastikan bahwa keputusan lembaga akan dijalankan tanpa kompromi. Pihak berwenang diharapkan segera mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan masalah ini dan memastikan akuntabilitas yang tepat atas pengelolaan dana bantuan bencana Seroja.

“Kalau komitmen Pimpinan, Pak Ketua dan saya, kita tindaklanjuti ke aparat penegak hukum. Karena menurut saya, ini juga ada informasi yang tidak akurat dari badan penanggulangan bencana daerah”. tegasnya. (diksen/MN)

error: PT. Sosoralo Mikan Media
Exit mobile version