
Borong, MN – Dump Truk pengangkut pasir dari tambang galian C di Desa Watu Mori, Kecamatan Rana Mese, Kabupaten Manggarai Timur yang beraktivitas di desa itu, Kota Borong dan sekitarnya ditemukan tidak ditutup terpal.
Berdasarkan pantauan tim media ini dilapangan pada Selasa (29/6/2021) pagi, debu-debu pasir berterbangan dari Dump Truk yang tidak ditutupi terpal.
Herman, seorang pengguna jalan di Desa Watu Mori mengaku kesal dengan aktivitas DumpTruk pengangkut pasir yang menyebabkan polusi udara itu.
“Aktivitas seperti ini sudah berlangsung lama. Debu dari pasir sangat berpengaruh terhadap polusi udara. Saya harap dinas yang menangani ini harus tegas membuat aturan,” kata Herman.
Menanggapi ini, Dinas Lingukungan Hidup Daerah (DLHD) Kabupaten Manggarai Timur mengeluarkan surat penegasan Nomor DLH.660/355/Vl/2021.
Surat penegasan itu ditujukan kepada ketua kelompok tambang galian C Watu Tahang, CEU, PT.Wae Kuli Sarana Mega, PT.Menara Armada Pratama dan PT.Floresco.
Dalam surat itu, DLH Matim memerintahkan kepada kendaraan pengangkut pasir yang beraktivitas di Kota Borong dan sekitarnya untuk menggunakan terpal penutup.
Apabila tidak mengindahkan larangan itu, maka DLH Matim akan melakukan tindakan tegas berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) yang berlaku.
(*/tim/epozth/mn)