Berita  

KPK Minta BPKAD Tempuh Jalur Hukum Tertibkan Aset Kendaraan Rusak dan Dipreteli

Oelamasi, MN – Menindaklanjuti Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pemerintah Kabupaten Kupang melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah segera melakukan penertiban dan pengamanan aset. Langkah ini termasuk di antaranya, penertiban dan penarikan kembali kendaraan yang dibawa oleh mantan pejabat atau pejabat yang berpindah ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain. Demikian diungkapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kupang, Oktovianus Tahik kepada awak media di ruang kerjanya, Selasa (9/7/2024) sore.

Menurut Okto, kendaraan dinas roda dua maupun roda empat harus dikembalikan ke OPD yang bersangkutan untuk memastikan penataan administrasi aset sesuai ketentuan dan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)

Dijelaskan, sesuai instruksi KPK pihaknya akan menempuh jalur hukum menertibkan aset kendaraan yang rusak atau telah dipreteli. Hal ini penting agar tidak ada kesan melindungi perbuatan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga   Agar Bebas Sampah, SDK Rosa Mystica Liliba Terapkan Pendidikan Karakter Anak Sejak Dini

“Terkait dengan kendaraan-kendaraan yang dikembalikan oleh pemegang, memang banyak kendaraan yang rusak. Ada juga yang dipreteli Dari kendaraan-kendaraan yang rusak. Kami akan menempuh jalur hukum yang sudah diinstruksikan oleh KPK.”ungkapnya.

Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kupang yang dipimpinnya, segera akan memanggil bendahara barang, pengguna barang, serta pemegang barang untuk mempertanggungjawabkan kondisi kendaraan yang dikembalikan dalam keadaan rusak, karena kendaraan tersebut harus dikembalikan dalam keadaan baik seperti saat diambil oleh pengguna. Sebaiknya, jika pemegang kendaraan tidak menindaklanjuti pemanggilan maka Inspektorat Daerah (IRDA) akan melakukan audit secara khusus.

Baca Juga   Program Bantuan Warga Kurang Mampu Pemkot Kupang Dapat Apresiasi Pastor Philip Mantofa

Tidak hanya itu, Pemerintah Kabupaten Kupang juga sedang mempersiapkan data untuk pemeriksaan oleh Polda terkait aset tanah yang diklaim oleh keluarga Tomboy. Instruksi KPK secara tegas meminta pihaknya untuk mempertahankan dan kasus-kasus terkait harus diselesaikan melalui jalur hukum, baik pidana maupun perdata.

Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Kupang dan KPK dalam MCP bertujuan untuk mencegah korupsi dan memastikan tidak ada pihak yang mengambil alih aset pemerintah secara ilegal. Semua pegawai yang memegang atau menggunakan aset pemerintah diharapkan untuk mengembalikan aset tersebut dalam kondisi baik dan sesuai aturan. Pihaknya juga menghimbau semua pihak untuk menghormati dan mengikuti ketentuan ini demi menjaga integritas dan tata kelola pemerintahan yang baik. (diksen/MN)

error: PT. Sosoralo Mikan Media