Polisi Pastikan Kasus Pencemaran Nama Baik Terlapor Welly Djami Terus Bergulir

Kupang, MN – Relawan Teman Jeriko melakukan audience dengan Kasat Reskrim Kota Kupang yang diwakili oleh Kanit Tipiter Polresta Kupang Kota, maksud kedatangan Relawan Teman Jeriko ke Mapolresta Kupang kota untuk menanyakan sejauh mana perkembangan laporan polisi yang dilaporkan oleh Wali Kota Kupang periode 2017-2022 Jefirstson Riwu Kore dengan nomor : LP/B/173/III/2015/SPKT Polres Kupang Kota pada tanggal 8 Maret 2015 tentang tindak pidana “pemfitnahan dan pencemaran nama baik” lewat media/surat kabar” atas nama terlapor Welly M. Dimoe Djami,”.

Baca Juga   Buka Talkshow Launching Program Gasing Nekmese Fase III, Wabup Kupang Ajak Tangani Stunting Bersama-sama

Ketua Relawan Teman Jeriko Yan Piter Lilo usai pertemuan dengan Kanit Tipiter Polresta Kupang Kota, Selasa (14/11/2023) membenarkan, pihak penyidik Polres Kupang Kota sedang mencari berkas perkara yang sudah dilaporkan pada tahun 2015 lalu dan seterusnya, dalam waktu dekat akan menyampaikan perkembangan kasus ini kepada Relawan Teman Jeriko.

“Hari ini kami relawan Teman Jeriko datang untuk menemui Kanit Reskrim Polresta Kupang Kota yang diwakili Kanit Tipiter Polresta Kupang Kota untuk mengecek perkembangan kasus yang pernah dilaporkan oleh Bapa Jeriko, Beliau menegaskan untuk mengecek kembali berkas perkara tersebut karena kasus itu sudah lama, dan penyidik yang menangani perkara tersebut sudah pindah tugas dari Polresta Kupang Kota,”ujarnya.

Baca Juga   Pj Bupati Kupang dan TTS Bertemu Bahas Persoalan Tambang Galian C Takari

Ia berharap kasus tersebut secepatnya ditindaknjuti sehingga ada kepastian hukum dari kasus tersebut sehingga sebagai Teman jeriko dan masyarakat umum dapat mengetahui perkembangan kasus yang merugikan Wali Kota Kupang periode 2017-2022 Jefirstson Riwu Kore.

“Kami berharap kasus ini dapat segera diselesaikan oleh Polresta Kupang Kota sehingga kita semua mendapatkan kepastian hukum dari masalah yang merugikan bapak Jeriko, dengan ini Ibu Welly Djami bisa diproses sesuai ketentuan yang berlaku,”harapnya. (MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: PT. Sosoralo Mikan Media